Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB
Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terlebih sulit pula bagi mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024," ujarnya. 

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalil hukum di atas, dalil pemohon ijhwal pengangkatan tim seleksi anggota kpu dan bawaslu oleh presiden melanggar pasal 22 ayat 3 uu pemilu kjarena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI