Selain itu, Arief menyebut bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan yang MK yang memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres.
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," ucap Arief.
Sebagai informasi, MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. MK menggelar sidang putusan atas gugatan Anies-Muhaimin lebih dulu.
Setelahnya, dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan atas gugatan kubu Ganjar-Mahfud.