Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Saat itu, Napoleon sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Selain itu, Napoleon Bonaparte kembali masuk penjara karena terlibat penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, M Kece. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece, Napoleon Bonaparte divonis lima bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Lolos Dipecat dari Polri
Napoleon Bonaparte juga lolos dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri. Dalam sidang etik yang digelar KKEP pada 28 September 2023 lalu, Napoleon Bonaparte hanya dijatuhi sanksi demosi.
Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.