Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:46 WIB
Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim konstitusi Daniel Foekh mempersoalkan penulisan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Daniel menilai masih terdapat beberapa kekurangan penulisan dalam surat keputusan yang berkaitan dengan jawaban KPU selaku termohon atas sengketa dengan nomor 189, 164, dan 284.

“Ini saya cermati, ternyata kurang cermat dalam penulisan Surat Keputusan KPU,” kata Daniel dalam ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).

Dalam surat keputusan untuk perkara 189, salah satunya, KPU tidak memasukan kata ‘rakyat’ dalam penulisan di bagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.

“Kemudian untuk di 284 juga sama, itu hanya tertulis ‘Dewan Perwakilan Daerah’ padahal maksudnya ‘Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota’”, ujar Daniel.

“Kemudian yang 165 ini justru kata “Dewan’-nya tidak ada,” tambah dia.

Untuk itu, Daniel meminta KPU untuk melakukan pencermatan jauh lebih teliti lagi dalam membuat surat keputusan perihal jawaban atas sengketa di MK.

Perlu diketahui, perkara 189 ini merupakan sengketa untuk Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Ketapang 6 sementara perkara 164 untuk sengketa PHPU pileg Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Serdang Bedagai 4. Adapun perkara 284 merupakan sengketa di Provinsi Kalimantan Barat.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI