Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:32 WIB
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat geram dengan pemohon dari Partai Demokrat yang ingin memberikan penjelaskan mengenai keterangan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu ditunjukkan Saldi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg panel 2 Mahkamah Konstitusi.

Awalnya, Kuasa Hukum Bawaslu menjelaskan bahwa perselisihan antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebabkan oleh perbedaan antara model C Hasil dan model D Hasil Kecamatan di sembilan kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur.

“Berujung pada dua indikasi yang merubah hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Timur, yaitu penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon in casu Partai Demokrat sebanyak 183 suara,” kata Kuasa Hukum di ruang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Bawaslu, perbedaan itu terjadi lantaran ada kesalahan input data oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.

Menanggpi itu, pemohon dari Partai Demokrat ingin memberikan penjelaskan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh Saldi selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang panel 2.

“Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kaltim, izin kami menjelaskan sedikit,” ujar kuasa hukum pemohon.

“Nggak ada lagi penjelasan,” tegas Saldi.

Namun, pemohon bersikeras untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Bawaslu. Hal itu lantas membuat Saldi terlihat geram.

“Anda bisa dilarang, nggak?” ucap Saldi.

“Baik, yang mulia,” timpal kuasa hukum pemohon.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:23 WIB

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:43 WIB

PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!

PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:12 WIB

Terkini

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB