Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:32 WIB
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat geram dengan pemohon dari Partai Demokrat yang ingin memberikan penjelaskan mengenai keterangan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu ditunjukkan Saldi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg panel 2 Mahkamah Konstitusi.

Awalnya, Kuasa Hukum Bawaslu menjelaskan bahwa perselisihan antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebabkan oleh perbedaan antara model C Hasil dan model D Hasil Kecamatan di sembilan kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur.

“Berujung pada dua indikasi yang merubah hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Timur, yaitu penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon in casu Partai Demokrat sebanyak 183 suara,” kata Kuasa Hukum di ruang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Bawaslu, perbedaan itu terjadi lantaran ada kesalahan input data oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.

Menanggpi itu, pemohon dari Partai Demokrat ingin memberikan penjelaskan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh Saldi selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang panel 2.

“Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kaltim, izin kami menjelaskan sedikit,” ujar kuasa hukum pemohon.

“Nggak ada lagi penjelasan,” tegas Saldi.

Namun, pemohon bersikeras untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Bawaslu. Hal itu lantas membuat Saldi terlihat geram.

baca juga

“Anda bisa dilarang, nggak?” ucap Saldi.

“Baik, yang mulia,” timpal kuasa hukum pemohon.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:23 WIB

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:43 WIB

PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!

PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:12 WIB

Terkini

Rumor Naturalisasi Taisei Marukawa Bikin Lawan-lawan Timnas Indonesia Ketar-ketir

Rumor Naturalisasi Taisei Marukawa Bikin Lawan-lawan Timnas Indonesia Ketar-ketir

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Peringatan Dini BMKG, 13 Kecamatan di Jakarta Berpotensi Diterpa Angin Kencang

Peringatan Dini BMKG, 13 Kecamatan di Jakarta Berpotensi Diterpa Angin Kencang

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Belanja Dini Hari Tumbuh 40,5 Persen, Brand F&B Punya Peluang Menjangkau Konsumen di Luar Jam Sibuk

Belanja Dini Hari Tumbuh 40,5 Persen, Brand F&B Punya Peluang Menjangkau Konsumen di Luar Jam Sibuk

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamine di Belawan Sudah Dipantau Aparat Sejak Agustus

Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamine di Belawan Sudah Dipantau Aparat Sejak Agustus

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:56 WIB

AFC Dukung Infantino Kembali Pimpin FIFA, Padahal Sempat Berseteru soal Proyek Rp71,8 Triliun

AFC Dukung Infantino Kembali Pimpin FIFA, Padahal Sempat Berseteru soal Proyek Rp71,8 Triliun

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Instruksikan Bersih-bersih Total

Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Instruksikan Bersih-bersih Total

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Nobar Film Bapak Paling Jujur, Anies Baswedan Bicara soal Integritas hingga Sentilan Politik

Nobar Film Bapak Paling Jujur, Anies Baswedan Bicara soal Integritas hingga Sentilan Politik

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:53 WIB

WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Biaya Nikah Makin Mahal, Mau Sah Harus Wah?

Biaya Nikah Makin Mahal, Mau Sah Harus Wah?

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Saham PTSN Terbang 24 Persen di Tengah Wacana Bagi-bagi HP Gratis oleh Pemerintah

Saham PTSN Terbang 24 Persen di Tengah Wacana Bagi-bagi HP Gratis oleh Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:49 WIB

×