Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:32 WIB
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat geram dengan pemohon dari Partai Demokrat yang ingin memberikan penjelaskan mengenai keterangan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu ditunjukkan Saldi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg panel 2 Mahkamah Konstitusi.

Awalnya, Kuasa Hukum Bawaslu menjelaskan bahwa perselisihan antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebabkan oleh perbedaan antara model C Hasil dan model D Hasil Kecamatan di sembilan kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur.

“Berujung pada dua indikasi yang merubah hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Timur, yaitu penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon in casu Partai Demokrat sebanyak 183 suara,” kata Kuasa Hukum di ruang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Bawaslu, perbedaan itu terjadi lantaran ada kesalahan input data oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.

Menanggpi itu, pemohon dari Partai Demokrat ingin memberikan penjelaskan tetapi tidak diberikan kesempatan oleh Saldi selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang panel 2.

“Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kaltim, izin kami menjelaskan sedikit,” ujar kuasa hukum pemohon.

“Nggak ada lagi penjelasan,” tegas Saldi.

Namun, pemohon bersikeras untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Bawaslu. Hal itu lantas membuat Saldi terlihat geram.

baca juga

“Anda bisa dilarang, nggak?” ucap Saldi.

“Baik, yang mulia,” timpal kuasa hukum pemohon.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:23 WIB

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:43 WIB

PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!

PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!

Kotak Suara | Selasa, 07 Mei 2024 | 14:12 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×