Dibatasi Undang-Undang, Budiman Bocorkan Trik Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:40 WIB
Dibatasi Undang-Undang, Budiman Bocorkan Trik Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos
Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko. [ANTARA/Sumarwoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Budiman kemudian mencontohkan kementerian yang bisa saja nantinya digabung dengan kementerian lainnya. Cara itu, kata Budiman, dapat menyiasati batas aturan pos kementerian di kabinet.

"Misalnya contoh misalnya sudah melewati batas 34, soalnya butuh pangan dan gizi, bisa saja, kemudian Kementerian Pangan dan Gizi, Kementerian Pangan dan Gizi bisa seperti itu," papar Budiman.

"Atau bisa saja Kementerian Pertanian diganti Kementerian Pertanian, Pangan dan Gizi. Kemudian pertanian digabung misalnya dengan KLHK," imbuhnya.

Bentuk Perppu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.

"Dapat saja (nomenklatur Kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/5/5/2024).

Saat ini, nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf sebanyak 34. Yakni, empat menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.

Baca Juga:

Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik

Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Yusril menjelaskan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI