Budiman kemudian mencontohkan kementerian yang bisa saja nantinya digabung dengan kementerian lainnya. Cara itu, kata Budiman, dapat menyiasati batas aturan pos kementerian di kabinet.
"Misalnya contoh misalnya sudah melewati batas 34, soalnya butuh pangan dan gizi, bisa saja, kemudian Kementerian Pangan dan Gizi, Kementerian Pangan dan Gizi bisa seperti itu," papar Budiman.
"Atau bisa saja Kementerian Pertanian diganti Kementerian Pertanian, Pangan dan Gizi. Kemudian pertanian digabung misalnya dengan KLHK," imbuhnya.
Bentuk Perppu

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.
"Dapat saja (nomenklatur Kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (7/5/5/2024).
Saat ini, nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf sebanyak 34. Yakni, empat menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
Baca Juga:
Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik
Baca Juga: Kapal Pengawas KKP Beraksi Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Yusril menjelaskan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.