Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:39 WIB
Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini
Bakal Cagub Jakarta Ridwan Kamil memberikan keterangan di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Menurutnya, putusan itu justru menguntungkan warga, lantaran bisa banyak memunculkan calon-calon baru di Pilkada termasuk di Jakarta.

"Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormari kan. Karena MK adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk Pilkada," kata RK di arena Munas Golkar, JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," sambungnya.

Menurutnya, makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya akan semakin bagus.

Ia mengaku tak masalah berkompetisi dengan banyak atau sedikit calon. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang biasa.

"Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni. Waktu Walikota Bandung saya 8 pasang banyak sekali ada independen nya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat 4 pasang juga nggak ada masalah," katanya.

"Nggak di Jakarta dengan dinamikanya mau sedikit maupun banyak tentunya kita melihat hasil akhir di pendaftaran. setelahnya yang penting guyub solutif jangan ada caci maki ada hal-hal negatif anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi.

"Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah, kalau berhasil kita beradaptasi kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya," sambungnya.

baca juga

Ubah Ambang Batas

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:30 WIB

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB

Terkini

KPK Terus Dalami Dugaan Titip-Menitip Mahasiswa di Unsoed

KPK Terus Dalami Dugaan Titip-Menitip Mahasiswa di Unsoed

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 12:12 WIB

Bingung Pilih Sunscreen? Begini Cara Memilih Produk yang Sesuai Jenis Kulit

Bingung Pilih Sunscreen? Begini Cara Memilih Produk yang Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:12 WIB

Bapak-bapak Bejat di Bengkalis Rudapaksa Anak Kandung

Bapak-bapak Bejat di Bengkalis Rudapaksa Anak Kandung

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 12:11 WIB

Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari

Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 12:10 WIB

BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026

BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 12:07 WIB

Eye Cream dan Eye Mask, Mana yang Lebih Efektif untuk Mencerahkan?

Eye Cream dan Eye Mask, Mana yang Lebih Efektif untuk Mencerahkan?

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:06 WIB

Toner Hada Labo untuk Kulit Apa? Ini 5 Variannya, Bisa Atasi Penuaan Sesuai Klaim

Toner Hada Labo untuk Kulit Apa? Ini 5 Variannya, Bisa Atasi Penuaan Sesuai Klaim

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:05 WIB

Ditinggal Jualan Tempe, Empat Rumah Perajin di Ngawi Ludes Terbakar

Ditinggal Jualan Tempe, Empat Rumah Perajin di Ngawi Ludes Terbakar

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 12:04 WIB

4 Zodiak Paling Lihai Menyembunyikan Rasa Cemburu di Depan Pasangan

4 Zodiak Paling Lihai Menyembunyikan Rasa Cemburu di Depan Pasangan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 12:03 WIB

Belum Lupa Kegagalan di Piala AFF, Timnas Indonesia Ingin Balas Kekalahan dari Singapura

Belum Lupa Kegagalan di Piala AFF, Timnas Indonesia Ingin Balas Kekalahan dari Singapura

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 12:00 WIB

×