Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:41 WIB
Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI
Anies Baswedan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Mencalonkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Jakarta dinilai menjadi pilihan paling masuk akal bagi PDI Perjuangan jika ingin memenangkan Pilgub Jakarta 2024.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menanggapi soal peluang Anies maju di Pilgub Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Menurut dia, tak bisa dipungkiri memang elektabilitas Anies masih yang tertinggi di berbagai hasil survei untuk Pilgub Jakarta.

"Ya kalau melihat temuan hasil survei dari berbagai lembaga sejauh ini Anies Baswedan masih menjadi kandidat dengan dukungan elektabilitas tertinggi di antara nama-nama lain yang akan maju di Pilgub Jakarta," kata Bawono kepada Suara.com, Selasa (20/8/2024).

Untuk itu, ia menilai Anies bisa menjadi pilihan paling realistis untuk PDIP jika ingin tetap menang di Pilgub Jakarta.

"Oleh karena itu apabila memang PDIP ingin tampil sebagai pemenang di Pilgub Jakarta mendatang, maka pilihan paling masuk akal adalah mengusung Anies Baswedan dengan menduetkan salah satu dari kader mereka sebagai calon wakil gubernur," terangnya.

Di sisi lain, ia menilai dengan adanya putusan MK ini menjadi angin segar bagi Anies maju kembali di Pilgub Jakarta 2024.

"Dengan adanya perubahan lewat putusan MK ini maka Anies Baswedan mempunyai peluang untuk maju kembali andai diusung oleh PDI Perjuangan," katanya.

"Dan tentu saja PDI Perjuangan akan berkepentingan juga menempatkan kader mereka sebagai calon wakil gubernur atau pendamping bagi Anies Baswedan," sambungnya.

baca juga

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinggalkan Anies Lalu Berbalik Dukung Ridwan Kamil, Sekretaris MPW PKS DKI Ngaku Dibully Pendukung Sendiri

Tinggalkan Anies Lalu Berbalik Dukung Ridwan Kamil, Sekretaris MPW PKS DKI Ngaku Dibully Pendukung Sendiri

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:21 WIB

Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:07 WIB

Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri

Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:44 WIB

Jubir Sumringah Kesempatan Anies Jadi Cagub Kembali Terbuka, Pilkada Jakarta Disebut Bakal Kompetitif

Jubir Sumringah Kesempatan Anies Jadi Cagub Kembali Terbuka, Pilkada Jakarta Disebut Bakal Kompetitif

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:02 WIB

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas Usai Putusan MK, Hasto Sebut Usia Tunjukkan Kematangan Calon Pemimpin

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:28 WIB

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Golkar Susun Ulang Strategi Politik Usai Putusan MK Soal Pilkada: Harus Menyesuaikan

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:22 WIB

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:04 WIB

Terkini

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

×