Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:44 WIB
Ucap Syukur Prasetyo Edi Usai MK Buka Jalan PDIP Di Pilkada DKI: Alhamdulillah, Kita Bisa Maju Sendiri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik (parpol) untuk mengusung kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan putusan tersebut, maka partai berlambang banteng itu memiliki kesempatan mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024.

Prasetyo mengakui sebelum adanya putusan MK, PDIP hampir dipastikan hanya jadi penonton dalam Pilkada DKI. Sebab, PDIP tak memenuhi syarat punya 22 kursi di DPRD DKI untuk mengusungkan jagoannya.

Apalagi, partai-partai lainnya juga telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

"Dipikir PDIP tidak ada peluang (maju Pilkada), tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini menilai keputusan MK tersebut telah memberikan dampak positif bagi sistem demokrasi di Indonesia. Banyak kandidat yang kini jadi berpeluang untuk ikut kontestasi politik daerah.

"Saya sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada," katanya.

Terkait nama-nama potensial yang bakal diusung PDIP dalam Pilkada DKI, Prasetyo ogah bicara banyak. Ia menyerahkan mekanisme penentuannya pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP Partai," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

Baca Juga: Lawan Bakal Nambah Usai Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada? Ridwan Kamil Bilang Begini

Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI