PDIP Tutup Pintu Buat Anies? Megawati: Kamu Kemana Ya Kemarin?

Chandra Iswinarno

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:44 WIB
PDIP Tutup Pintu Buat Anies? Megawati: Kamu Kemana Ya Kemarin?
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat acara pengumuman para Calon Kepala Daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyindir sejumlah pihak yang menyorongkan nama Anies Baswedan untuk maju pilkada melalui partai politik yang dipimpinnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketum PDIP tersebut mengaku heran dengan adanya desakan yang ditujukan padanya, usai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan usulan mengenai ambang batas atau treshold partai politik dalam Pilkada pada Putusan 60/PUU-XXII/2024.

Megawati mengungkapkan keheranan dengan desakan kepada partainya untuk mengajukan nama Anies, padahal sebelumnya tidak ada yang minta dukungan kepadanya.
`
"Lho.. saya suka jadi garuk-garuk kepala loh. Enak amat ya. Sekarang kita dicari dukungannya, bingung saya loh. Lalu kamu kemana ya kemaren sore ya?" katanya di hadapan kader partainya di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, ia menyindir banyak pihak yang meminta agar partainya mengusung Anies Baswedan dari PDIP.

"Eh aku bilang, Enak aja ya. Ngapain gue suruh dukung Pak Anies? Dia bener nih, kalau mau ama PDI(P)? Kalau mau PDI(P), jangan kayak gitu dong ya? Ya tinggal mau ngga nurut ya? Iya dong," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

baca juga

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Pilkada Batal Disahkan Usai Didemo Besar-besaran, Kans Anies Maju Pilgub Kian Terbuka

RUU Pilkada Batal Disahkan Usai Didemo Besar-besaran, Kans Anies Maju Pilgub Kian Terbuka

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 06:15 WIB

Syarat Mega untuk Anies Kalau Mau Maju Pilgub Jakarta Lewat PDIP; Mau Nurut Nggak?

Syarat Mega untuk Anies Kalau Mau Maju Pilgub Jakarta Lewat PDIP; Mau Nurut Nggak?

Kotak Suara | Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:18 WIB

Gagal Paham Curhatan Mega, Prabowo: Ditinggal atau Siapa yang Meninggalkan Siapa?

Gagal Paham Curhatan Mega, Prabowo: Ditinggal atau Siapa yang Meninggalkan Siapa?

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:07 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×