Tanpa Strategi Lawan Pramono-Rano dan RK-Suswono, Dharma-Kun: Tuhan yang Atur

Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:14 WIB
Tanpa Strategi Lawan Pramono-Rano dan RK-Suswono, Dharma-Kun: Tuhan yang Atur
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berdoa bersama sebelum mendaftar ke KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Iya ini kan fenomena kehidupan, dinamika kehidupan di mana sebenarnya ada sesuatu yang tidak perlu sebenarnya terjadi. Ya kalau saya boleh bilang sih semacam operasi intelijen," kata Dharma.

Sementara itu pantanyan Suara.com di lokasi keberangkatan, Dharma-Kun menumpangi Toyota Fortuner Hitam. Mereka diiringi oleh pendukung yang menggunakan mobil, seperi Toyota Alphard hingga iring-iringan motor.

Adapun grup marawis turut mengiringi keberangktan Dharma-Kun. Mereka juga ikut turut mengantarkan ke kantor KPU.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengakui adanya pandangan berbeda dalam penelusuran kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Quin mengatakan, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu sudah memanggil Dharma-Kun untuk dimintai keterangan. Namun, pasangan itu tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Setelah itu, Bawaslu pun menyatakan bukti yang ada sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana Pemilu. Namun, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu tak sependapat.

"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Quin kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kendati demikian, pihak Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan uji forensik pada sistem silon KPU.

"Di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Cagub dari Jalur Independen ke KPU Jakarta, Begini Kata Dharma Pongrekun

Kemudian, Bawaslu juga meneruskan kasus pencatutan NIK kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan hukum di luar pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI