KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:56 WIB
KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nantinya, lanjut Idham, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI