Betawi Banget dan Lebih Merakyat, Strategi Rano Karno Pakai Nama Si Doel di Pilkada Jakarta Dibongkar Pengamat

Minggu, 22 September 2024 | 22:05 WIB
Betawi Banget dan Lebih Merakyat, Strategi Rano Karno Pakai Nama Si Doel di Pilkada Jakarta Dibongkar Pengamat
Bakal Cawagub DKI Jakarta dari PDIP Rano Karno. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menambahkan, ada banyak faktor untuk mendongkrak elektabilitas, salah satunya dengan mengandalkan popularitas yang sudah ada pada nama beken seperti Si Doel.

"Jadi, ini memang praktik untuk menaikkan elektabilitas. Sama dengan Komeng di Pileg 2024," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta sempat mempertanyakan nama Si Doel lantaran disebutkan dalam penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jakarta karena dalam berita acara sebelumnya nama tersebut belum ada.

Atas pertanyaan tersebut, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan terkait dengan penambahan nama tersebut.

Boleh Pakai Nama Si Doel

Calon wakil gubernur DKI Rano Karno diperbolehkan memakai nama "Si Doel" saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI pada 27 November 2024.

"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.
 Dody mengatakan KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu (18/9), yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel.

Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.

Setelah dilakukan klarifikasi pada Sabtu (21/9), ternyata Rano telah mengurus terkait penggunaan nama itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Marak Coretan "Loser" hingga "Penipu" di Baliho RIDO, RK soal Aksi Vandalisme: Jangan Ada Pelanggar Aturan!

"Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI