LBH Bapera juga merespon adanya laporan yang diajukan mahasiswa bernama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten. Dalam laporan tersebut, Ketua Bapera Provinsi Banten, Ali Hanafiah dituduh terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh Bapera pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Provinsi Banten.
"Kami LBH Bapera menyampaikan, apa yang dituduhkan kepada Ketua kami, sangat tidak berdasar," tegasnya.
Mengingat, acara Rakerda Bapera Provinsi Banten digelar pada 9 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran dan penetapan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
Faktanya, Rakerda tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
"Jangan coba-coba memanipulasi fakta. Sebab, ini akan kami mintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum," tutupnya.