Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Senin, 25 November 2024 | 16:57 WIB
Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Suara.com - Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024. Tentu, sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilih ini, seseorang harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap, atau DPT. Tapi jika nama tak ada di DPT harus bagaimana?

Meski sebenarnya hal ini bukan menjadi masalah yang serius, namun banyak orang yang kebingungan ketika namanya tidak muncul dalam DPT saat dicek. Nah, untuk tahu apa yang harus dilakukan saat nama Anda tidak muncul dalam DPT, berikut penjelasan sederhananya.

Tetap Bisa Memilih, Asalkan…

Anda yang tidak menemukan nama di dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon kepala daerah yang ada di daerah Anda. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diperbolehkan menggunakan hak pilih ini.

KPU sebagai penyelenggara proses ini menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos dengan status Pemilih DPK. Nantinya terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian seseorang dapat memilih.

Salah satu daerah di Jawa Timur menerjemahkan arahan dari KPU ini dengan kebijakan yang cukup solutif. Syarat seorang tetap bisa mencoblos meski tidak terdaftar dalam DPT di daerah tersebut adalah membawa KTP elektronik atau KSK.

Nantinya, pemilih yang tidak terdaftar ini hanya dapat memilih di TPS yang ada di lingkungan tepat tinggalnya setelah pukul 12.00 siang. Syarat lain yang juga harus diperhatikan adalah jika surat suara yang digunakan masih tersedia atau masih terdapat surat suara yang tidak terpakai setelah semua orang yang terdaftar menyalurkan hak pilihnya.

Potensi Perubahan DPT

Perubahan DPT bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Pasalnya, pertumbuhan perumahan dan mobilisasi warga yang terus terjadi seiring berjalannya waktu membuat perubahan jumlah DPT yang terdaftar menjadi dinamis.

Terkait dengan sisa surat suara, Anda juga tidak perlu pesimis. Pasalnya ada saja golongan orang yang terdaftar menjadi DPT di suatu area, namun tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan. Mulai dari berada di perantauan, berhalangan hadir, dan lain sebagainya.

Meski memang tidak dapat dipastikan Anda yang tidak terdaftar di DPT dapat memilih, namun ada baiknya untuk mendatangi TPS terdekat dan berkoordinasi dengan petugas setempat untuk memastikan ada atau tidaknya kesempatan menyalurkan hak suara yang Anda miliki.

Itu tadi sekilas tentang jawaban dari pertanyaan nama tak ada di DPT harus bagaimana. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?

Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 15:03 WIB

Panglima TNI Tegaskan Netral di Pilkada 2024 Meski Puluhan Prajurit Terdaftar Jadi Cakada

Panglima TNI Tegaskan Netral di Pilkada 2024 Meski Puluhan Prajurit Terdaftar Jadi Cakada

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 13:44 WIB

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

News | Senin, 25 November 2024 | 13:15 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB