Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 25 November 2024 | 13:15 WIB
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Suara.com - Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November menuntut setiap pemilih untuk mengikuti tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan benar. Dengan begitu, proses pemungutan suara berjalan lancar.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mencoblos di TPS Pilkada 2024 yang wajib diketahui setiap pemilih.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus datang ke TPS dalam waktu yang ditentukan, yaitu antara jam 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebelum mencoblos, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan formulir pemilihan. Hal ini akan memastikan Anda tercatat sebagai pemilih yang sah.

Setelah menunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga transparansi pemilihan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas dan siapkan untuk menerima surat suara.

Begitu dipanggil, Anda akan diberikan tiga jenis surat suara yang berbeda berdasarkan jenis pemilihan:

- Surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara berwarna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Surat suara berwarna hijau tosca untuk pemilihan walikota dan wakil walikota.

Pastikan surat suara yang Anda terima tidak rusak dan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini menjadi indikasi bahwa surat suara tersebut sah untuk digunakan.

Setelah memastikan keabsahan surat suara, masuklah ke bilik suara dan beri tanda di kolom yang sesuai. Gunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos satu kali di kotak yang sudah ditentukan.

Setelah Mencoblos

Setelah mencoblos, langkah selanjutnya adalah melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Proses ini sangat penting untuk memastikan suara Anda sah. Terakhir, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.

Jika Anda menemui kendala, misalnya surat suara rusak, Anda bisa meminta penggantian surat suara satu kali. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan KPU. Ketua KPPS akan mencatat penggantian surat suara tersebut untuk memastikan pemilihan tetap transparan.

Cara Mencoblos yang Benar

Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:

- Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
- Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
- Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

News | Senin, 20 April 2026 | 10:44 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!

Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory

Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!

Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:56 WIB

Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?

Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:25 WIB

KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini

KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini

News | Jum'at, 18 April 2025 | 16:43 WIB

KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah

KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah

News | Jum'at, 18 April 2025 | 14:36 WIB

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK

News | Sabtu, 12 April 2025 | 12:17 WIB

KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar

KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar

News | Senin, 07 April 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB