Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti terkait anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal maju di Pilpres 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia kandidat Pilpres 2024 minimal 40 tahun oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung keputusan MK yang kerap aneh-aneh.
Said Didu pun mengungkapkan bahwa terkait Gibran, MK pun mungkin saja bisa mengabulkan gugatan batas usia itu.
"Setelah MK berhasil membuat keputusan aneh-aneh berupa perpanjangan masa jabatan pimpinan @KPK_RI, maka sepertinya akan menyetujui juga bahwa umur calon Presiden atau wakil Presiden boleh kurang dari 40 thn maka Gibran akan jadi Calon Presiden atau wakil Presiden," tutur Said Didu dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @msaid_didu, Senin (5/6).
Jika hal itu terjadi, Said Didu pun mengatakan bahwa semuanya akan terdiam membisu.
"Dan semua pun hanya terdiam membisu," tandasnya.
Sementara itu, terkait gugatan dari PSI soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang Undang Pemilu ke MK, lantaran PSI menanggap bertentangan UUD 1945.
Hal tersebut terutama dalam memberikan ruang tokoh muda untuk menjadi pemimpin nasional. Cara yang sama juga dilakukan oleh Partai Garuda.