Dilansir dari Kompas, Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengungkapkan, perseroan melalui anak usahanya, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tengah menanggung utang Rp4,6 triliun dari pengembangan kawasan Mandalika.
Pembayaran utang tersebut terbagi menjadi dua termin, yakni kewajiban jangka pendek (short term) sebesar Rp 1,2 triliun dan kewajiban jangka panjang (long term) sebesar Rp 3,4 triliun.
Ia menuturkan, keuangan perusahaan saat ini tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang jangka pendek tersebut, sehingga membutuhkan dukungan dana dari PMN.
"Terus terang saya tidak bisa menyelesaikan yang short term liabilities ini," ujar Dony dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/6/2023).
Oleh sebab itu, rencananya pembayaran utang sekitar Rp1,2 triliun tersebut akan ditopang dari dana PMN sebesar Rp1,05 triliun, sementara sisanya sekitar Rp250 miliar akan ditanggung perusahaan melalui aksi korporasi.
"Jadi (PMN Rp 1,05 triliun) ini pun tidak menutupi dari total short term liabilities yang dimiliki di Mandalika," jelasnya.
Dony mengungkapkan, utang yang sebesar Rp4,6 triliun tersebut merupakan "warisan" yang didapat InJourney ketika mengambilalih proyek pengembangan kawasan Mandalika.
Oleh sebab itu, permintaan PMN ini bertujuan menyelesaikan beban utang sehingga menyehatkan kembali kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Open 2023: Ada Jonatan Christie Vs Anthony Ginting di Perempat Final
"Proses yang sedang diajukan ini sebenarnya proses penyehatan kondisi Mandalika setelah kita ambil alih. Bukan untuk new investment (investasi baru)," tandasnya.
Adapun utang tersebut mencakup proyek penggerjaan pembangunan grandstands, VIP hospitality vilage, beautifikasi pit building, dan fasilitas area poddock, serta pekerjaan upgrading/resurfacing sirkuit.
Selain itu, mencakup pemasangan instalasi MEP pit building, pekerjaan pembangunan pit building, dan pembangunan fastitas infrastruktur yang bersifat mandatori atau wajib.