- Dittipidum Bareskrim Polri membongkar markas judi daring internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Polisi menangkap 321 pelaku warga negara asing asal Asia Tenggara dan Asia Timur yang sedang mengoperasikan perjudian tersebut.
- Aparat menyita berbagai barang bukti vital dan para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Wira Satya Triputra sukses membongkar markas judi daring bertaraf internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang serta dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respons," ujar Wira di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Operasi penegakan hukum ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan gerak-gerik komplotan yang mencurigakan di wilayah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," papar Wira.
Penggerebekan besar-besaran ini dieksekusi secara matang oleh aparat kepolisian pada Kamis (7/5/2026) lalu.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," terang Wira.
Jumlah individu yang diringkus oleh korps bhayangkara di markas tersebut mencapai 321 orang, dan didominasi warga dari Asia Tenggara serta Asia Timur.
"Dari warga negara Chinese ataupun Tiongkok itu sebanyak 57 orang, kemudian warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang," beber Wira.
Polisi turut menyita segudang barang bukti vital yang senantiasa menjadi urat nadi perputaran uang haram mereka.
"Kami telah mengamankan brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," jelas Wira.
Kini, ratusan warga negara asing tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sembari menanti tahapan proses hukum yang lebih lanjut.
Mereka disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.