Permasalahan pertama yaitu terkait terjadinya tindak pidana dan pemerintah akan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum terhadap Panji Gumilang.
Permasalahan yang kedua yaitu soal administrasi Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai lembaga dan permasalahan ketiga terkait ketertiban dan keamanan, serta situasi sosial di masyarakat.
Adapun dalam cuitannya, Mahfud MD menegaskan bahwa negara hadir dalam permasalahan terkait pondok pesantren yang saat ini dipimpin Panji Gumilang itu.
“Berita di bawah Ini adalah sikap Pemerintah terkait Al Zaytun. Di sana ada dugaan kriminal yang akan diselesaikan secara hukum pidana,” ujar Mahfud.
“Ada juga masalah lembaga pendidikan dan kepesantrenan yang akan diselesaikan menurut hukum administrasi negara antar pemerintahan. Negara hadir,” imbuhnya.