Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti pernyataan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta untuk tidak mentersangkakan Anies Baswedan meski ada anggapan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak menyukai Anies Baswedan.
Hal itu ditanggapi Chusnul Chotimah melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Chusnul Chotimah menilai bahwa SBY jadi turun kelas usai tak lagi menjabat sebagai presiden.
"Kasian lihat orang ini, habis jadi presiden turun kelas jadi provokator," ungkap Chusnul Chotimah dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @ch_chotimah2, Selasa (27/6).
Lebih lanjut, Chusnul Chotimah juga mengatatakan kemungkinan bahwa SBY pernah menggunakan hukum demi kepentingan sendiri.
"Mungkin saat jadi presiden dia pernah menggunakan hukum untuk kepentingan dia, jadi mengira Jokowi akn melakukan hal yang sama, padahal belum tentu semua orang serendah dia," ujarnya.
Selain itu, Chusnul Chotimah juga mengatakan bahwa dirinya enggan mendukung Anies Baswedan atau Prabowo Subianto yang dianggap pernah satu barisan dengan SBY.
"Itulah kenapa saya pendukung Jokowi ga mau dukung Anies atau Prabowo, Karena ga ingin satu barisan dengan mereka yang suka menghina, merendahkan bahkan memfitnah Jokowi. Itu sebagai bentuk kecintaan saya pada Jokowi," tandasnya.
Sementara itu, pernyataan SBY itu diketahui disampaikan melalui bukunya yang berjudul 'Presiden 2024 dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi'.
Menurut SBY, tidak ada yang melarang Presiden Jokowi untuk tidak menyukai dan menghalangi pencalonan Anies karena memang begitu lah cara politik bekerja.
Namun, hal yang keliru adalah ketika penguasa berusaha mencari-cari kesalahan Anies agar bisa menjadikannya tersangka. Hal itu bisa menyebabkan dampak sosial, politik, dan keamanan.
Lebih lanjut, SBY mengatakan dirinya hanya menyoroti dari sisi etika dan hukum bahwa upaya menjadikan Anies sebagai tersangka tanpa adanya pelanggaran hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya hanya ingin menyoroti dari sisi etika dan hukum. Kalau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka pelanggaran hukum, padahal tidak bisa dibuktikan secara mengesankan (no strong evidence), ini sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," tulis SBY dalam bukunya.