Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diduga memiliki lebih dari 200 sertifikat tanah atas nama dirinya dan keluarganya, kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, temuan itu terkait penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun yang dikuasai sendiri oleh Panji, istri, dan anak-anaknya.
Badan Pertanahan Negara (BPN), kata Mahfud, mencatat ada 295 bidang tanah yang bersertifikat atas nama Panji hingga nama samaran.
“Ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut. Orang yang bernama Abdussalam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat, 107 bidang tanah dengan luas 6.000 meter persegi,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Liberte Suara, Selasa (11/7/2023).
Ia melanjutkan, ada sertifikat tanah atas nama Farida Alwidat yang menguasai 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi dan sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto alias Abu Toto sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 meter persegi.
“Kemudian ada Ahmad Prawira Utomo, sembilan bidang (tanah) dengan 159.000 meter persegi. Ikhwan Triatmo enam bidang dengan 69.000 meter persegi,” ungkap Mahfud.
Tanah atas nama Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, tutur Menko Polhukam, ada sebanyak 43 bidang tanah dengan luas 442.000 meter persegi.
“Kemudian ada Hakim Prasojo 30 bidang (tanah) atau 31 sertifikat. Dan yang terakhir Sofiah Alwidat sebanyak 42 bidang dengan luas 396.000 meter persegi,” jelas Mahfud.
Mahfud menyebut, data kepemilikan tanah dari BPN itu diduga mengacu pada Panji Gumilang lantaran identitas seperti nama, tempat tinggal, dan tanggal lahirnya memiliki kesamaan.
Baca Juga: Copot Hijab, Nathalie Holscher Disuruh Aldi Taher Baca Alquran: Biar Gak Bingung