Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengajak publik untuk mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) agar tetap sigap dan cepat dalam menyelesaikan tiga persoalan yang terjadi bari-baru ini.
Hal tersebut diungkapkan Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu juga mengungkit kesigapan Mahfud MD dalam menyelesaikan persoalan FPI dan HTI.
"Mari kita dukung agar prof @mohmahfudmd tetap sesigap dan secepat saat menyelesaikan FPI dan HTI dalam menyelesaikan kasus; Al Zaitun, pencucian uang di @KemenkeuRI senilai Rp349 trilyun, dan kasus penyelundupan emas senilai Rp189 trilyun. Semoga bisa sigap lagi," tutur Said Didu dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @msaid_didu, Senin (24/7).
Sementara itu, baru-baru ini dihebohkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sempat menggugat Mahfud MD.
Dilansir dari Liputan6, Panji Gumilang mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dia menganggap Mahfud MD melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan beragam pernyataannya. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia meminta, ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan kabar tersebut. Gugatan sendiri dilayangkan tanggal 17 Juli 2023.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Atjo, Jumat 21 Juli 2023.
"Menghukum tergutat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.
Namun kini, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud Md.
"Intinya gugatan itu dicabut karena ada alasan dari klien kami itu di antaranya pertama ada penilaian yang objektif dari prof Mahfud Md pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Hendra, gugatan itu dicabut pada 18 Juli 2023. Selain karena itikad baik, gugatan tersebut dicabut lantaran antara Panji Gumilang dan Mahfud Md merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).