Bawaslu akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) luar negeri. Tim ini bertujuan untuk membantu Gakkumdu pusat dalam penegakan hukum pidana pemilu di luar negeri.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan, pemilu di luar negeri juga memiliki masalah tersendiri. Misalnya kejadian pada pemilu tahun 2019 di Malaysia."Demi menegakkan hukum pemilu di luar negeri, kita akan membentuk gakumdu luar negeri, " terangnya saat menghadiri Rapat Telaahan Staf Bidang Hukum Dewan Pertahanan Nasional di Jakarta, kemarin.
Dia bercerita Kala itu ada masalah pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penegakkan hukumnya bukan di wilayah yuridiksi Indonesia dan kebijakan hubungan luar negeri antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia.
"Harapannya Gakumdu luar negeri bisa membantu penegakan hukum pidana pemilu dan menguatkan pencegahan dugaan pelanggaran di luar negeri," terang dia. Selain itu, Herwyn meminta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia bisa merekomendasikan kepada presiden untuk membantu penguatan peran Gakumdu. Herwyn menerangkan, gakumdu memiliki masalah teknis di daerah. Misalnya masalah sumber daya anggota gakumdu.
"Kita membutuhkan SDM (sumber daya manusia) dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tetapi, tidak semua daerah, unsur kepolisian dan kejaksaan bisa menugaskan personilnya secara penuh untuk fokus bekerja di Gakumdu," tuturnya.
Di lain sisi, Sentra Gakumdu Pusat, imbuh dia, mengantisipasi kekurangan kuantitas dan kualitas SDM dengan menguatkan kapasitas yang ada. Pelatihan ini menurutnya juga akan melatih pengawas pemilu ad hoc (sementara). Sehingga, pengawas pemilu bisa membantu anggota gakumdu dalam bekerja.