Taman Nasional Komodo Terancam Dicaplok Asing

Esti Utami | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 21:30 WIB
Taman Nasional Komodo Terancam Dicaplok Asing
Ilustrasi komodo. (Freedigitalphotos/M - Pics)

Pengelolaan pulau dan pesisir di Taman Nasional Komodo (TNK) terus menyimpan persoalan seperti jual beli pulau, pencaplokan atas tanah dan pulau serta proses perizinan pengelolaan yang terkesan ditutup-tutupi.

"Latarnya pun beragam, mulai dari sengkarut managemen pengelolaan sampai pada proses peminggiran masyarakat lokal dalam kawasan dan sekitarnya hingga alasan pengelolaan atas nama pariwisata sehingga benar-benar memunculkan banyak kekhawatiran dari publik," kata Gregorius Afioma, penanggungjawab tim peneliti dari "Sunspirit For Justice and Peace" di Kupang, Jumat (23/10/2015).

Ia menyebut empat fakta sebagai contoh kasus, menyusul beberapa pokok analisis yang dapat dijadikan sebagai referensi kajian lebih lanjut dan menjadi fokus dari penelitian "sunspirit" terkait pencaplokan sumber daya publik di Kabupaten Manggarai Barat.

Keempat fakta itu adalah pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagai milik pribadi, jual beli pulau di kawasan TNK dan Kawasan Taman Nasional di mana ada komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.

Serta penyewaan pulau untuk jangka panjang juga menimbulkan soal, karena muncul pengklaiman terhadap akses dan manfaat pulau, mengusir masyarakat nelayan pencari makan di sekitarnya.

Untuk kasus dan fakta pertama berdasarkan hasil penelitian itu muncul pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebagai milik pribadi.

Kasus yang paling terang adalah Kasus Pulau Mawang. Pulau Mawang adalah salah satu pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang termasuk dalam kawasan Zona Rimba.

Namun pulau tersebut dikalim oleh pemilik Alam Kulkul. Dan sebagai bukti pihak pemilik memasang plang di kawasan ini karena mengklaim telah memiliki sertifikat tanah atas pulau tersebut.

"Fakta ini menunjukkan pencaplokan sumber daya publik. Bagaimana mungkin ada perusahaan yang mengklaim memiliki properti pribadi di dalam Taman Nasional dan kawasan konservasi," katanya.

Ironisnya, kata dia, Alam Kulkul yang merupakan milik Haji Feisol, WNI dari Malaysia (keponakan Mahatir Mohammad) yang adalah pemilik PT Jaytasha Putrindo Utama (PT JPU) yang memiliki 49 persen saham PT Putri Naga Komodo bersama TNC (perusahaan konservasi berbasis di Amerika) yang oleh pemerintah diberi hak mengelola Taman Nasional Komodo sejak 2004-2012.

Tahun 2013, katanya PT ini melenyap tanpa pertanggunjawaban publik dan meninggalkan begitu saja agenda-agenda konservasi.

"Semula perusahaan ini mengaku mengadakan konservasi dan tidak melakukan bisnis, tetapi nyatanya sekarang Feisol mengklaim kepemilikan pulau Mawang dalam taman nasional ini. Pertanyaan benarkah Alam Kulkul mengantongi sertifikat atas Pulau Mawang?," katanya.

Untuk kasus kedua kawasan pulau di Manggarai Barat yang diiklankan di laman digital dan dijual adalah kasus Pulau Pungu Besar seluas 117 hektare yang diiklankan di website milik I Gede Sanat Kumara yang beralamat di Bali yakni skyproperty.com seharga Rp124,200 miliar.

Munculnya berita terkait penjualan Pulau Punggu menimbulkan kontroversi. Beragam tanggapan bermunculan. Mulai dari aparat desa, kecamatan sampai pemerintah pusat. Namun amat disayangkan jawaban pemerintah pusat terkait itu seperti belum menunjukkan sikap yang tegas.

Kasus ketiga adalah kawasan Taman Nasional di mana ada Komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo.

Kasus konkretnya adalah Pulau Padar yang oleh Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism dengan izin kontrak selama 52 tahun dan bisa diperpanjang untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam/IUPSWA.

Tidak hanya itu, kata dia ada dua perusahaan lain pun menyusul yakni PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dan PT Karang Permai Propertindo (PT KPP). PT KSL akan menguasai lahan seluas 22,10 ha.

Proses izinnya sampai catatan ini dibuat sudah definitif dan seurat keputusan Menteri Kehutanan sedang diproses.

Sementara itu PT KPP akan menguasai lahan 49,20 ha dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan sekarang sedang melakukan proses izin untuk usaha penyediaan sarana wisata alam.

"Upaya privatisasi kawasan Taman Nasional Komodo dengan modus menjalankan usaha wisata alam dan konservasi ini memicu kontroversi di dalam taman nasional sendiri. Sebagian menolak termasuk Badan Taman Nasional Komodo sendiri sebagai lembaga teknis," katanya. (Antara)













Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 07:30 WIB

5 Pantai Tercantik di Indonesia selain Pink Beach Taman Nasional Komodo, Tak Kalah Memukau

5 Pantai Tercantik di Indonesia selain Pink Beach Taman Nasional Komodo, Tak Kalah Memukau

Lifestyle | Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:54 WIB

Vila Mewah vs Komodo: Ketika Pembangunan Mengancam Warisan Alam Terakhir

Vila Mewah vs Komodo: Ketika Pembangunan Mengancam Warisan Alam Terakhir

Your Say | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 20:10 WIB

Geger Rencana 600 Vila di Pulau Padar, Menhut Raja Juli: Bangunan Beton Tidak Boleh!

Geger Rencana 600 Vila di Pulau Padar, Menhut Raja Juli: Bangunan Beton Tidak Boleh!

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 16:10 WIB

DPR: Hentikan Proyek Resort di Jantung Komodo, Status Warisan Dunia UNESCO Terancam!

DPR: Hentikan Proyek Resort di Jantung Komodo, Status Warisan Dunia UNESCO Terancam!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:31 WIB

Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah

Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah

Video | Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB

Taman Nasional Komodo Aman Dikunjungi Selama Nataru, Wisatawan Diingatkan Tetap Pantau Perubahan Cuaca

Taman Nasional Komodo Aman Dikunjungi Selama Nataru, Wisatawan Diingatkan Tetap Pantau Perubahan Cuaca

News | Senin, 30 Desember 2024 | 15:48 WIB

Mengenal Keindahan Pulau Komodo: Daya Tarik, Lokasi, dan Harga Tiketnya

Mengenal Keindahan Pulau Komodo: Daya Tarik, Lokasi, dan Harga Tiketnya

Your Say | Senin, 02 September 2024 | 17:05 WIB

Polri Tanam 21 Juta Pohon, Salah Satunya di Taman Nasional Komodo Bersama Delegasi AMMTC

Polri Tanam 21 Juta Pohon, Salah Satunya di Taman Nasional Komodo Bersama Delegasi AMMTC

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:31 WIB

BUMD NTT Dituduh Monopoli TN Komodo, PT Flobamor Janji Semua Pihak Ikut Berperan

BUMD NTT Dituduh Monopoli TN Komodo, PT Flobamor Janji Semua Pihak Ikut Berperan

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Terkini

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 20:42 WIB

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:59 WIB

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:35 WIB

7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya

7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:25 WIB

10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah

10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:15 WIB

Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?

Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 15:10 WIB