Pihak keamanan bandara dan awak kabin juga berwenang untuk melakukan tegoran dan penindakan seperti penundaan pemberangkatan, pelaksanaan tindakan kekarantinaan, maupun pengkarantinaan di kursi belakang terhadap penumpang yang melanggar.
Meski jaga jarak tetap harus dilakukan, Perdoski meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait oengurangan jumlah kursi penumpang di pesawat. Menurut Wawan, tindakan itu tidak diyakini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-19.
"Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD, seperti penggunaan masker bedah 3 lapis, penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin," ujarnya.
Untuk memaksimalkan pencegahan infeksi virus, Perdospi meminta adanya pengadaan health passenger kit untuk penumpang berupa satu masker bedah, satu botol mini hand sanitizer gel, dan satu sachet tisu desinfektan.
Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan faceshield dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.
"Dalam tatanan baru New Normal ini, Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional," tutur Wawan.