Teranyata Ini 4 Kendala Besar Pengelolaan Sampah di Indonesia

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 30 September 2020 | 03:20 WIB
Teranyata Ini 4 Kendala Besar  Pengelolaan Sampah di Indonesia
Ilustrasi sampah plastik menumpuk (shutterstock)

Suara.com - Beragam kampanye daur ulang, sustainable fashion, hingga yang terbaru Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai tidak jua menyelesaikan permasalahan sampah.

Direktur Kemasan Direktur Kemasan Group, Wahyudi Sulistya berpendapat semua upaya itu tidak akan menemui hasil, jika sengkarut marut pengelolaan sampah tidak juga diperbaiki.

"Berkaitan penumpukkan sampah, jelas tidak menyelesaikan masalah, yang salah ini bukan penumpukan sampahnya, tapi karena waste management (pengelolaan sampah) yang tidak berjalan," ujar Wahyudi dalam acara Webinar, Selasa (29/9/2020).

Menurut Wahyudi pengelolaan sampah harus diperbaiki dari mulai hulu ke hilir, sesuai dengan amanat undang-undang tahun 2008 pasal 12, bahwa 'Setiap orang mengelola sampah dari rumah tangga'.

Ilustrasi sampah. (Shutterstock)

Praktiknya dalam pengelolaan sampah ini ditemukan kesalahan sebagai berikut:

1. Sampah rumah tangga tidak dipilah

Jika hanya sampah plastik saat ini sudah terdiri dari 7 kategori yang berbeda, baik dari sisi daur ulangnya hingga pemilahan sampah di rumah tangga yang tidak dilakukan.
"Tapi regulasi ini tidak berjalan dan ditegakkan," kata Wahyudi.

2. Saat pengangkutan tidak dipisah

Di saat banyak orang yang sudah sadar memilah sampahnya di rumah. Tapi sayang, saat pengangkutan tetap saja petugas mencampurkannya kembali, inilah yang jadi bumerang.

baca juga

"Waktu pengangkutannya dijadikan satu sampai ke TPA (tempat pembuangan akhir), itu tercampur lagi, padahal sudah susah untuk dipilah, dalam proses pengangkutannya dijadikan satu sama saja stagnan kita tidak lakukan pemilihan lagi," jelas Wahyudi.

3. Produsen tidak mencantumkan kode kemasan

Hanya untuk produk sampah plastik saja ada 7 jenis, karenanya kode sampah plastik sangat diperlukan untuk memilah sampah yang ada. Sehingga bisa mempermudah pemilahan sampah, dari yang bisa didaur ulang hingga tidak layak pakai.

4. Produsen tidak menarik kembali sampah

Masih undang-undang Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan produsen harus kembali menarik sampah wadah produk di pasaran. Sayang aturan ini belum tegas meski sudah ada di Indonesia.

"Produsen menarik lagi sampahnya, aturannya ada, tapi sayang belum dilakukan regulasi di Indonesia, pasal 15 tanggung jawab produsen," jelas Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunungan Sampah 25 Meter Runtuh, Gadis 12 Tahun Terkubur Hidup-hidup

Gunungan Sampah 25 Meter Runtuh, Gadis 12 Tahun Terkubur Hidup-hidup

News | Selasa, 29 September 2020 | 14:20 WIB

Isi 260 Ton Sampah, Sri Lanka Kembalikan 21 Kontainer Limbah ke Inggris

Isi 260 Ton Sampah, Sri Lanka Kembalikan 21 Kontainer Limbah ke Inggris

News | Senin, 28 September 2020 | 09:56 WIB

Peduli Lingkungan Hidup, GenBI SulSel Bersihkan Pulau Lae-Lae

Peduli Lingkungan Hidup, GenBI SulSel Bersihkan Pulau Lae-Lae

Sulsel | Minggu, 27 September 2020 | 15:43 WIB

Terkini

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

×