Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat

Risna Halidi, Lilis Varwati

Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat
Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)

Suara.com - Restoran, rumah makan, juga kafe di Ibukota Jakarta akan diperbolehkan kembali membuka layanan makan di tempat atau dine-in setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi kembali diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020 besok.

Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengelola usaha dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Aturan itu didasari Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, khusus sektor makanan, makan di tempat boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 sedangkan take away dan delivery order berlaku selama 24 jam. 

Aturan yang wajib diikuti para pengusaha makanan tak jauh berbeda dengan yang telah disusun Pemprov saat PSBB transisi pertama kali. Berikut aturannya:

  1. Maksimal 50 persen kapasitas
  2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili
  3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
  4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
  5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
  6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Sanksi administratif juga denda hingga Rp 150 juta mengancam pengelola restoran yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 pasal 12 ayat 2 yang berbunyi,

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Corona Catat Rekor Sehari Jelang PSBB, Wagub DKI Klaim Angka Menurun

Kasus Corona Catat Rekor Sehari Jelang PSBB, Wagub DKI Klaim Angka Menurun

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:23 WIB

Kembali ke PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Panti Pijat Beroperasi

Kembali ke PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Panti Pijat Beroperasi

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:04 WIB

Ancol hingga Ragunan Dibuka Saat PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Ancol hingga Ragunan Dibuka Saat PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:15 WIB

Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama

Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?

Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:30 WIB

Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder

Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:15 WIB

5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan

5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:35 WIB

7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar

7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:25 WIB

Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya

Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:13 WIB

6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam

6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:55 WIB

3 Cushion Terlaris di Shopee dengan Rating Nyaris Sempurna, Bikin Wajah Flawless Seharian

3 Cushion Terlaris di Shopee dengan Rating Nyaris Sempurna, Bikin Wajah Flawless Seharian

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:36 WIB

Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?

Kronologi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel, Berapa Total Kerugiannya?

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:42 WIB