Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat

Risna Halidi, Lilis Varwati

Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat
Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)

Suara.com - Restoran, rumah makan, juga kafe di Ibukota Jakarta akan diperbolehkan kembali membuka layanan makan di tempat atau dine-in setelah Pemprov DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi kembali diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020 besok.

Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengelola usaha dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Aturan itu didasari Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dikutip dari Pengaturan PSBB Transisi, khusus sektor makanan, makan di tempat boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 sedangkan take away dan delivery order berlaku selama 24 jam. 

Aturan yang wajib diikuti para pengusaha makanan tak jauh berbeda dengan yang telah disusun Pemprov saat PSBB transisi pertama kali. Berikut aturannya:

  1. Maksimal 50 persen kapasitas
  2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili
  3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
  4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
  5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
  6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Sanksi administratif juga denda hingga Rp 150 juta mengancam pengelola restoran yang melanggar aturan tersebut. Sanksi itu tertuang dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 pasal 12 ayat 2 yang berbunyi,

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Corona Catat Rekor Sehari Jelang PSBB, Wagub DKI Klaim Angka Menurun

Kasus Corona Catat Rekor Sehari Jelang PSBB, Wagub DKI Klaim Angka Menurun

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:23 WIB

Kembali ke PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Panti Pijat Beroperasi

Kembali ke PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Panti Pijat Beroperasi

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:04 WIB

Ancol hingga Ragunan Dibuka Saat PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Ancol hingga Ragunan Dibuka Saat PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×