Polisi Catat 5 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan dan Raup Miliaran Denda

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Polisi Catat 5 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan dan Raup Miliaran Denda
Razia masker di Pontianak. (Suara.com/Eko Susanto)

Suara.com - Protokol kesehatan dianggap sebagai formula dan 'vaksin' terbaik agar terhindar Covid-19. Protokol kesehatan -- digadang-gadang sebagai perisai anti-Covid-19 sebelum adanya vaksin sungguhan.

Untuk menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Indonesia sampai-sampai harus dibantu kepolisian untuk melakukan pendisiplinan di tingkat masyarakat agar masyarakat patuh menerapkan aturan tersebut.

Salah satunya dengan operasi razia masker yang dijalankan sejak pandemi berlangsung. Hingga Oktober 2020, Komisaris Jenderal Polisi, Gatot Eddy Pramono mengatakan sudah menindak lebih dari 5 juta kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Sejak operasi dimulai tanggal 11 hingga 14 September sampai dengan 11 Oktober kemarin, kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan," ujar Eddy di Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Senin (12/10/2020) kemarin.

Operasi razia ini terus berlangsung hingga hari ini, bekerjasama dengan TNI, SatpolPP, Dinas terkait, Kejaksaan, hingga Pengadilan.

Penindakkan juga diteruskan dengan berbagai macam sanksi dari yang berupa teguran tertulis, lisan hingga denda administrasi .

"Denda administras kita lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp. 3.273.718.005. Ada juga yang kurungan itu ada," tutur Eddy.

Terkait sanksi berupa kurungan atau penjara, di Jawa Timur tercatat adanya empat kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M), yang membuat mereka harus dijebloskan ke penjara.

"Operasi ini akan dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di desa-desa yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai," jelas Eddy.

baca juga

Tidak hanya masyarakat, Eddy juga berjanji akan bertindak tegas, apabila anggota polri sendiri yang melanggar protokol kesehatan 3M, termasuk di antaranya pencopotan jabatan, berlaku juga untuk pimpinan polres.

"Kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mematuhi aturan protokol. Sehingga apabila ada anggota Polri yang melanggar, kita akan mengambil langkah-langkah tindakan yang paling ringan, tentunya dari teguran kemudian juga tindakan disiplin, bahkan sampai dengan tindakan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan in," tutup Eddy. 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Amankan Pelajar di Tamansari: Ini Bendera Merah Putih Punyamu?

Polisi Amankan Pelajar di Tamansari: Ini Bendera Merah Putih Punyamu?

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:22 WIB

Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan

Bentrok di Kebon Sirih, Massa Aksi 1310 Lempari Polisi Pakai Petasan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:16 WIB

Viral Video Polisi Digoda para Wanita, Diajak Kenalan Sampai Mau Dibungkus

Viral Video Polisi Digoda para Wanita, Diajak Kenalan Sampai Mau Dibungkus

Jogja | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:15 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×