Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat

Risna Halidi

Selasa, 29 Desember 2020 | 10:17 WIB
Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat
Sebagai ilustrasi: Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat (Suara.com/Tio)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 baru saja menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia melalui surat edaran yang berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021. 

Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya varian baru virus corona yaitu virus SARS-CoV-2 varian B117 yang menular lebih cepat dibanding dengan varian sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan  pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. 

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19."   

Dengan surat edaran terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.  Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3.

Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk  memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik,  izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," tutur Doni dalam siaran pers yang diterima baru-baru ini.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

baca juga

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari. 

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini,  pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR

WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:47 WIB

Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...

Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...

Video | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:39 WIB

Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi

Isi Surat Edaran Satgas Covid-19 Tentang Prokes Perjalanan di Masa Pandemi

Lifestyle | Selasa, 29 Desember 2020 | 09:23 WIB

Terkini

Parfum Vitalis Apa yang Best Seller? Ini 3 Pilihan Murah tapi Wanginya Gak Murahan

Parfum Vitalis Apa yang Best Seller? Ini 3 Pilihan Murah tapi Wanginya Gak Murahan

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 12:10 WIB

4 Review Bedak Padat Wardah Terbaik yang Bikin Glowing, Andalan Wanita Usia 40 Tahun

4 Review Bedak Padat Wardah Terbaik yang Bikin Glowing, Andalan Wanita Usia 40 Tahun

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:57 WIB

3 Body Scrub Lokal yang Ampuh Menghilangkan Daki Sesuai Review Pembeli

3 Body Scrub Lokal yang Ampuh Menghilangkan Daki Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:53 WIB

Cara Orang Cari Kerja Berubah: Mengapa Strategi Rekrutmen Perusahaan Perlu Ikut Berubah?

Cara Orang Cari Kerja Berubah: Mengapa Strategi Rekrutmen Perusahaan Perlu Ikut Berubah?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:51 WIB

5 Zodiak yang Bernasib Mujur Hari ini 13 Juli 2026, Anda Salah Satunya?

5 Zodiak yang Bernasib Mujur Hari ini 13 Juli 2026, Anda Salah Satunya?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:39 WIB

Mengapa Desa Pulu Memilih Sereh Wangi untuk Memulihkan Lahan yang Rusak Akibat Banjir?

Mengapa Desa Pulu Memilih Sereh Wangi untuk Memulihkan Lahan yang Rusak Akibat Banjir?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Apa Itu Kacamata Photocromic? Cek 3 Rekomendasi Terlaris di Shopee dengan Review Jujur

Apa Itu Kacamata Photocromic? Cek 3 Rekomendasi Terlaris di Shopee dengan Review Jujur

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:18 WIB

3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli

3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:14 WIB

Berapa Lama Waktu MPLS? Panduan Durasi, Jadwal, dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berapa Lama Waktu MPLS? Panduan Durasi, Jadwal, dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 10:29 WIB

Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?

Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 10:15 WIB

×