Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 11 Februari 2021 | 14:55 WIB
Promo Nikah Muda Aisha Wedding Merupakan Bentuk Kejahatan Pada Perempuan
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Suara.com - Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak menilai promosi dan ajakan nikah muda usia 12 tahun dan nikah siri yang dilakukan Aisha Wedding adalah bentuk kejahatan terhadap anak perempuan.

"Kami dengan tegas menyatakan apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding ini adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap anak perempuan. Melanggar hak anak dan termasuk kekerasan berbasis gender," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Praktik ajakan menikah muda di usia anak dinilai Dini bisa berdampak pada masa depan dan kehidupan anak yang dilahirkan si anak perempuan tersebut.

Misalnya karena belum siap secara fisik dan mental dalam dunia pernikahan, terjadilah kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pada anak yang dilahirkan.

"Kasus ini merupakan puncak gunung es dari praktik perkawinan anak yang masih menjamur masih menjadi PR di negara kita, dan di masa pandemi saat ini semakin menjadi," ungkap Dini.

Selanjutnya Gerakan Masyarakat Sipil yang terdiri dari Plan Indonesia, Institut Perempuan Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Indonesia), Rumah KitaB, Jaringan AKSI, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), ALIMAT menuntut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mendesak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.
  2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
  3. Mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.
  4. Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa.
    Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak
  5. Mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial.
  6. Mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Dini Karena Alasan Ekonomi, Menteri PPPA: Hanya Pikiran Instan

Pernikahan Dini Karena Alasan Ekonomi, Menteri PPPA: Hanya Pikiran Instan

Lifestyle | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:42 WIB

Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak

Bakal Lapor Polisi, LBH APIK Sebut Aisha Wedding Komplotan Perdagangan Anak

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:28 WIB

Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!

Heboh Nikah Dini Aisha Weddings, Kak Seto: Polri Harus Cepat Tindak Tegas!

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?

Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:23 WIB

5 Lipstik Nude Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Natural dan Anti Menor

5 Lipstik Nude Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Natural dan Anti Menor

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:20 WIB

Shio Terkuat Shio Apa? Ini Ciri-ciri Kepribadiannya Menurut Astrologi China

Shio Terkuat Shio Apa? Ini Ciri-ciri Kepribadiannya Menurut Astrologi China

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:20 WIB

Contoh Susunan Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2026 Lengkap

Contoh Susunan Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional 2026 Lengkap

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui

Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:35 WIB

Libur Sekolah: Ajak Anak Main ke Peternakan, Bisa Nonton Animal Show

Libur Sekolah: Ajak Anak Main ke Peternakan, Bisa Nonton Animal Show

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:08 WIB

6 Parfum Indomaret Murah Wangi Bak Orang Kaya, Setara YSL hingga Armani

6 Parfum Indomaret Murah Wangi Bak Orang Kaya, Setara YSL hingga Armani

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:00 WIB

Urutan Skincare Wardah untuk Kulit Cerah dan Bercahaya, Bye-bye Kusam

Urutan Skincare Wardah untuk Kulit Cerah dan Bercahaya, Bye-bye Kusam

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:33 WIB

Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?

Bukan Libur Nasional, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Apakah Wajib Upacara?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:10 WIB

4 Dampak Rupiah Melemah Pada Harga Sembako untuk Kebutuhan Sehari-hari

4 Dampak Rupiah Melemah Pada Harga Sembako untuk Kebutuhan Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:09 WIB