Cerai Pasca 30 Tahun Nikah, Pria Ini Diminta Bayar Gaji Rumah Tangga Rp1 M

Rima Sekarani Imamun Nissa, Amertiya Saraswati

Jum'at, 16 April 2021 | 14:18 WIB
Cerai Pasca 30 Tahun Nikah, Pria Ini Diminta Bayar Gaji Rumah Tangga Rp1 M
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Peran ibu rumah tangga selama ini masih sering kurang diapresiasi. Selain berat dan melelahkan, mayoritas ibu rumah tangga tidak mendapat gaji atas kerja keras mereka.

Di Portugal, seorang pria diminta untuk membayar mantan istri sebesar 60.000 euro atau lebih dari Rp1 miliar setelah cerai. Uang tersebut dibayarkan sebagai kompensasi pekerjaan rumah tangga selama 3 dekade.

Melansir Oddity Central, keputusan untuk membayar Rp1 miliar tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Portugal. Sebelumnya, pasangan tersebut sudah melalui proses panjang pengadulan.

Awalnya, sang mantan istri meminta dibayar 240.000 euro atau sekitar Rp4,1 miliar untuk semua pekerjaan yang telah dilakukannya selama menikah. Tuntutan itu diajukan ke pengadilan di Barcelos.

Pengadilan Barcelos saat itu menolak dan memutuskan bahwa pekerjaan rumah bukan sesuatu yang bisa digaji. Namun, sang mantan istri tidak menyerah.

Sebaliknya, sang istri mengajukan banding atas tuntutan gaji rumah tangga tersebut. Kali ini, permintaannya dikabulkan pengadilan banding.

Ilustrasi ibu rumah tangga urus rumah. (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi ibu rumah tangga urus rumah. (Pexels/Cottonbro)

Di sisi lain, sang suami yang tidak terima mencoba untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Agung di Portugal.

Namun, di luar dugaan, Mahkamah Agung Portugal memutuskan untuk mempertahankan keputusan sebelumnya. Pria ini akhirnya diminta membayar Rp1 miliar ke mantan istri.

Menurut keputusan Mahkamah Agung, pekerjaan rumah tangga memang bukan sesuatu yang bisa dilihat secara langsung. Namun, pekerjaan rumah tangga tetap punya nilai ekonomi.

baca juga

Berkat pekerjaan rumah tangga, suatu keluarga bisa menghemat biaya. Untuk itu, pasangan yang melakukan pekerjaan rumah tangga juga patut digaji.

Ilustrasi asisten rumah tangga [shutterstock]
Ilustrasi ibu rumah tangga [shutterstock]

Pada kasus ini, terbukti bahwa sang istri telah rutin melakukan pekerjaan seperti memasak hingga membersihkan rumah selama 30 tahun terakhir.

Berkat peran istri di rumah tangga, maka pihak lelaki diuntungkan karena bisa terus bekerja dan mendapat gaji. Hal inilah yang menjadi dasar pria tersebut diminta membayar mantan istri.

Penentuan jumlah gaji rumah tangga sendiri ditentukan berdasar jumlah gaji minimum nasional di Portugal. Jumlah ini dikalikan 12 bulan, untuk 30 tahun pernikahan.

Ini juga bukan pertama kalinya kasus serupa terjadi. Sebelum ini, pengadilan China meminta seorang pria membayar Rp110 juta ke mantan istri sebagai gaji pekerjaan rumah tangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Pria Maraton Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali, Ternyata Ini Alasannya

Kisah Pria Maraton Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali, Ternyata Ini Alasannya

Kalbar | Jum'at, 16 April 2021 | 09:43 WIB

Viral Wanita Make Over Dapur Modal Rp35 Ribu, Hasilnya Tuai Pujian

Viral Wanita Make Over Dapur Modal Rp35 Ribu, Hasilnya Tuai Pujian

Lifestyle | Jum'at, 09 April 2021 | 17:16 WIB

Keluhan Ibu Rumah Tangga di Jerman Saat Lockdown Diberlakukan

Keluhan Ibu Rumah Tangga di Jerman Saat Lockdown Diberlakukan

News | Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:21 WIB

×