PKB, lanjut dia, merupakan wahana dan ruang aktualisasi dalam pemajuan kebudayaan, sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali yang sekaligus sebagai ajang pemajuan kebudayaan nasional selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Peserta atau seniman yang berpartisipasi dalam PKB, juga pengunjung, diharapkan disiplin, tertib, dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster baru," ujarnya pada Rapat Pleno Pemantapan Persiapan Penyelenggaraan PKB, belum lama ini.
Ia meminta kerja sama semua pihak yang terkait, terutama "leading sector" Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan didukung dinas-dinas lainnya, agar dapat melaksanakan penyelenggaraan PKB dengan sebaik-baiknya, sebagaimana direncanakan dan diharapkan. [ANTARA]