Suara.com - Menjelang lebaran 2026, angka penukaran uang baru tentu akan meningkat. Karena itulah, pemerintah menyediakan layanan penukaran uang baru melalui sistem PINTAR BI. Lantas, sampai kapan batas penukaran uang baru tahun 2026?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penukaran uang baru ini memiliki kuota harian sehingga kamu perlu memperhatikan jadwal dan tata cara pendaftarannya.
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026?
Berdasarkan informasi resmi Bank Indonesia, penukaran uang baru 2026 dibuka dalam dua periode. Berikut adalah jadwal penukaran uang baru BI, termasuk batas akhir penukaran.
Pemesanan dan Penukaran Periode 1
Jadwal Pemesanan: 13-14 Februari 2026
- Pulau Jawa: 13 Februari 2026 (pukul 14.00 WIB)
- Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026 (pukul 08.00 WIB)
- Jadwal Penukaran: 18-27 Februari 2026
Pemesanan dan Penukaran Periode 2
Jadwal Pemesanan: 26-27 Februari 2026
- Pulau Jawa: 26 Februari 2026 (mulai pukul 08.00 WIB)
- Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 (mulai pukul 08.00 WIB)
- Jadwal Penukaran: 28 Februari-15 Maret 2026
Syarat Penukaran Uang Baru
Dikutip dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu Ada siapkan saat hendak menukarkan uang, yaitu:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan;
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling;
- Nominal uang yang dibawa harus sesuai dengan jumlah yang telah dipesan;
- Uang disusun rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara yang masih layak edar dan yang tidak layak edar;
- Tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun steples pada uang yang akan ditukarkan;
- Penggantian diberikan dengan nilai nominal yang sama, meskipun pecahan dan tahun emisinya bisa sama ataupun berbeda;
- Penukaran hanya dilayani selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali;
- NIK pada KTP tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan baru sebelum melewati tanggal yang tercantum pada bukti pemesanan sebelumnya
Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebelum datang ke lokasi penukaran.
Batas penukaran uang baru
Baca Juga: Daftar Tempat Penukaran Uang Baru Hari Ini, Kamu Pilih Mana?
Batas Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp 5.300.000 per orang. Adapun rincian paket penukarannya adalah sebagai berikut:
- Rp 50.000 (50 lembar) = Rp 2.500.000
- Rp 20.000 (50 lembar) = Rp 1.000.000
- Rp 10.000 (100 lembar) = Rp 1.000.000
- Rp 5.000 (100 lembar) = Rp 500.000
- Rp 2.000 (100 lembar) = Rp 200.000
- Rp 1.000 (100 lembar) = Rp 100.000
Batas maksimal tersebut berlaku untuk seluruh periode penukaran uang baru tahun 2026.
Cara menukar uang baru 2026 di PINTAR BI
Agar proses penukaran berjalan lebih tertib, berikut tahapan pemesanan melalui laman resmi PINTAR BI:
1. Akses Situs Resmi PINTAR BI
Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id
Jika trafik sedang tinggi, sistem akan menempatkan Ada di waiting room. Pada tahap ini, estimasi waktu antrean serta informasi lokasi penukaran akan diperbarui secara real-time.
2. Pilih Menu Layanan Penukaran
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Tentukan Lokasi Kas Keliling
Pilih provinsi tujuan penukaran, kemudian tekan opsi “Lihat Lokasi” untuk mengetahui titik kas keliling yang tersedia.
4. Pilih Jadwal Kedatangan
Tentukan tanggal dan jam operasional sesuai kebutuhan, lalu klik tombol “Pilih” untuk melanjutkan proses.
5. Isi Data Diri dengan Lengkap
Masukkan data sesuai identitas, meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor telepon
- Email aktif
Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar sebelum menekan tombol “Lanjutkan”.
6. Tentukan Nominal Penukaran
Masukkan jumlah nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang berlaku. Isi kode captcha yang tertera, kemudian klik “Pesan”.
7. Periksa Ringkasan Pemesanan
Sistem akan menampilkan detail bukti pemesanan kas keliling. Periksa kembali seluruh data untuk menghindari kesalahan saat hari penukaran tiba.
8. Unduh dan Simpan Bukti Pemesanan
Bukti pemesanan dapat diunduh dalam bentuk digital maupun dicetak. Dokumen ini wajib dibawa bersama KTP asli saat datang ke lokasi penukaran.
Apabila bukti pemesanan hilang, kamu dapat mencetak ulang melalui tautan pintar.bi.go.id/Order/CetakKK dengan memasukkan NIK, email, atau nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri