Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam Idulfitri.
Dalam ajaran Islam, niat memiliki peran yang sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa setiap amal tergantung pada niatnya.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim perlu melafalkan atau menghadirkan niat di dalam hati.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an nafsī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
Baca Juga: Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat ini dibaca ketika seseorang membayarkan zakat untuk dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa niat sebenarnya cukup di dalam hati, namun melafalkannya membantu memantapkan hati dan kekhusyukan.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Jika seorang ayah atau wali membayarkan zakat fitrah untuk anaknya, maka niatnya disesuaikan.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an waladī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Zakat fitrah anak menjadi tanggung jawab orang tua selama anak tersebut belum mampu menafkahi dirinya sendiri.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Seorang suami juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk istrinya apabila istrinya menjadi tanggungannya.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an zaujati farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Jika ingin meniatkan untuk seluruh keluarga yang menjadi tanggungan, maka niatnya bisa sebagai berikut:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘annī wa ‘an jamī‘i man nafaqātuhum farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Waktu dan Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, sangat dianjurkan untuk menunaikannya sebelum salat Id agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.
Besaran zakat fitrah umumnya adalah satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti beras. Di Indonesia, zakat fitrah sering ditunaikan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras tersebut.
Golongan yang berhak menerima zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya adalah fakir dan miskin. Tujuan zakat fitrah bukan hanya membersihkan jiwa orang yang berpuasa, tetapi juga membantu saudara-saudara Muslim agar dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.
Pentingnya Niat dalam Zakat Fitrah
Niat merupakan pembeda antara ibadah dan kebiasaan biasa. Tanpa niat, zakat yang dikeluarkan bisa saja hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan sebagai zakat wajib. Oleh karena itu, menghadirkan niat dengan sungguh-sungguh sangat dianjurkan.
Walaupun bacaan niat dapat berbeda redaksinya, yang terpenting adalah makna dan tujuan di dalam hati. Selama seseorang benar-benar berniat menunaikan zakat fitrah karena Allah Ta‘ala, maka insya Allah ibadahnya sah.
Semoga dengan memahami niat zakat fitrah kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih mantap dan penuh kesadaran ibadah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni