Sebaliknya, si lelaki masih tinggal bersama orangtua dan juga kasar. Ia juga masih bergantung secara finansial pada istri pertama.
Sebagai tambahan, istri pertama kini juga menggugat cerai pria tersebut setelah tahu bahwa dirinya selingkuh dan punya istri simpanan.

Sadar bahwa dirinya dirugikan, wanita yang menjadi istri simpanan ini akhirnya mengajukan fasakh.
Dalam hukum syariah Islam, fasakh adalah pembatalan pernikahan karena suami gagal atau tidak bisa menafkahi istri selama periode 3 bulan. Fasakh juga bisa disebabkan oleh alasan lain.
Selain meminta cerai, wanita yang menjadi istri simpanan ini juga setuju ceritanya dibagikan secara anonim ke warganet.
Tujuannya, ia ingin mengingatkan agar wanita lain tidak mudah tergoda janji manis dan berakhir seperti dirinya.
Wanita ini juga menambahkan pentingnya menginvestigasi latar belakang pasangan, hingga melakukan poligami dengan cara yang benar alih-alih menjadi istri simpanan sepertinya.