Jangan Gampang Tergiur, Ini 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Fintech Palsu

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:30 WIB
Jangan Gampang Tergiur, Ini 3 Tips Terhindar Dari Jebakan Fintech Palsu
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Suara.com - Teknologi membuat banyak kebutuhan hidup bisa teratasi hanya dalam satu genggaman ponsel. Termasuk salah satunya, urusan finansial. 

Teknologi finansial atau fintech juga saat ini sudah marak digunakan oleh masyarakat seiring berkembangnya berbagai platform dompet digital. Bukan hanya bisa digunakan untuk bertransaksi atau sekadar menyimpan uang, beberapa fintech ada juga yang menawarkan peminjaman uang secara online. 

Tapi, jangan mudah tergiur pinjaman uang dengan bunga rendah. Sebelum memutuskan untuk pinjam uang melalui fintech, kamu perlu telusuri lebih detail perusahaan yang menawarkannya. Jangan sampai tertipu dengan fintech palsu hingga merugikan diri sendiri.

Dikutip dari fintech pembayaran Flip, platform P2P (peer-to-peer) payment, berikut 3 cara yang bisa kamu terapkan agar tidak tertipu fintech palsu.

1. Cek Legalitas Perusahaan Fintech 

Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan fintech adalah mengecek apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari regulator terkait. Setidaknya harus ada dua institusi yang memberikan izin operasi perusahaan fintech tersebut di Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

BI mengatur perusahaan fintech yang melakukan inovasi pada sistem pembayaran. Sementara itu, OJK mengatur fintech agregator keuangan, peer-to-peer lending atau pendanaan, dan konsultasi keuangan. 

2. Pelajari Soal Fintech dan Literasi Keuangan

Saat ini, kamu dapat mempelajari berbagai informasi tentang fintech melalui banyak sumber. Salah satunya, inisiatif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menghadirkan situs CekFintech.id untuk mengedukasi masyarakat tentang legalitas fintech. 

baca juga

Kamu harus lebih cermat terhadap modus fintech ilegal karena tidak sedikit oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan penggunaan nama dan logo penyelenggara fintech resmi agar masyarakat mau menggunakan produk fintech ilegal. 

3. Teliti Dalam Proses 

Setelah kamu menemukan produk fintech resmi yang akan digunakan, selanjutnya wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech. Seperti menyetor KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan. 

Kamu harus hati-hati apabila penyedia layanan fintech meminta surat-surat rahasia yang tidak semestinya dibagikan, seperti surat tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Tak Jadi Korban Pinjol, AFPI Usul Ekonomi Digital Masuk Kurikulum Sekolah

Agar Tak Jadi Korban Pinjol, AFPI Usul Ekonomi Digital Masuk Kurikulum Sekolah

Bisnis | Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:32 WIB

Fintech Lending Days 2021, Sarana Edukasi Agar UMKM Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Fintech Lending Days 2021, Sarana Edukasi Agar UMKM Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Press Release | Senin, 13 Desember 2021 | 17:29 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Melek Fintech

Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Melek Fintech

Bisnis | Senin, 13 Desember 2021 | 08:46 WIB

Terkini

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:39 WIB

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Bali | Jum'at, 18 September 2026 | 20:37 WIB

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

Kembalikan Rp5 Miliar Tak Hapus Pidana! Ferry Boboho Tetap Berpeluang Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:33 WIB

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat

Jakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 20:32 WIB

Gaya Hidup Makin Praktis, Tisu Basah Kini Berkembang dengan Fungsi yang Makin Beragam

Gaya Hidup Makin Praktis, Tisu Basah Kini Berkembang dengan Fungsi yang Makin Beragam

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:30 WIB

Tugas Guru Itu Mengajar, Bukan Menjadi Petugas Pemeriksa MBG

Tugas Guru Itu Mengajar, Bukan Menjadi Petugas Pemeriksa MBG

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:30 WIB

The Fed Naikkan Bunga, Investor Kripto Jangan Cuma Lihat Harga Bitcoin

The Fed Naikkan Bunga, Investor Kripto Jangan Cuma Lihat Harga Bitcoin

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:27 WIB

413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG

413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

Cerita Nino Dapat Izin Orangtua Jadi Atlet Esports, Pintar Bagi Waktu Belajar dan Main

Cerita Nino Dapat Izin Orangtua Jadi Atlet Esports, Pintar Bagi Waktu Belajar dan Main

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 20:25 WIB

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun

Riau | Jum'at, 18 September 2026 | 20:22 WIB

×