Imigrasi Beberkan Beda Visa on Arrival dengan Visa Wisata untuk Turis

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 01:05 WIB
Imigrasi Beberkan Beda Visa on Arrival dengan Visa Wisata untuk Turis
Imigrasi mengizinkan turis masuk ke Indonesia melalui Bali dengan Visa on Arrival. Foto: Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa/Humas Bandara Ngurah Rai]

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan perbedaan visa on arrival atau VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata yang baru saja diterapkan pemerintah bagi wisatawan luar negeri.

"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.

Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan.

"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad.

Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Bali tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.

Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS," jelas dia.

Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.

Baca Juga: Banyak Dampak Negatif, Alvin Lie Minta Pemerintah Segera Cabut Aturan Visa Rp 500 Ribu Bagi Turis Asing ke Bali

Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI