KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

Bella

Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga saksi swasta dan ibu rumah tangga di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (11/9).
  • Delapan orang tersangka ditetapkan KPK pada 4 Juni 2026 atas kasus pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
  • Praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut diduga menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada Jumat (11/9), penyidik KPK memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari dua pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan sehari setelah KPK memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

baca juga

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi baru ini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengusut aliran uang dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:58 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:26 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:15 WIB

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB

Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:04 WIB

Terkini

Cara Mandi yang Benar untuk Menjaga Kesehatan Kulit, Jangan Terlalu Lama!

Cara Mandi yang Benar untuk Menjaga Kesehatan Kulit, Jangan Terlalu Lama!

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Inovasi Energi Bersih, PLN Group Raih Empat Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026

Inovasi Energi Bersih, PLN Group Raih Empat Penghargaan ASEAN Energy Awards 2026

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Saham PGUN Digadai, Ke Mana Aliran Dana Jumbo Milik Haji Isam?

Saham PGUN Digadai, Ke Mana Aliran Dana Jumbo Milik Haji Isam?

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Rangkap Jabatan, Bahlil Jadi Menteri Berkinerja Terburuk: Nilainya Minus Ratusan!

Rangkap Jabatan, Bahlil Jadi Menteri Berkinerja Terburuk: Nilainya Minus Ratusan!

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 6 Rekomendasinya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Ditinggal Orang Tua Belanja, Balita 2 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pati

Ditinggal Orang Tua Belanja, Balita 2 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pati

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Mees Hilgers Utarakan Penyesalan

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Mees Hilgers Utarakan Penyesalan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01 WIB

6 Dampak Tidak Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur, Konsentrasi Bisa Terganggu

6 Dampak Tidak Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur, Konsentrasi Bisa Terganggu

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Ulasan Lotus Taxi: Perjalanan Malam yang Membawa Luka ke Permukaan

Ulasan Lotus Taxi: Perjalanan Malam yang Membawa Luka ke Permukaan

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Waduk Jatigede Surut, Masjid yang 11 Tahun Terendam Kembali Muncul

Waduk Jatigede Surut, Masjid yang 11 Tahun Terendam Kembali Muncul

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:00 WIB

×