Suara.com - Masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan tradisi mudik Lebaran pada perayaan Idulfitri tahun ini. Meski demikian, sejumlah syarat tetap harus dipatuhi karena dunia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan aturan resmi terkait perjalanan mudik lebaran dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022.
Aturan itu juga mengatur segala Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas di setiap daerah. Berdasarkan survei Kemenhub, diperkirakan akan ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran.
Oleh sebab itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19, diperlukan aturan khusus terkait kegiatan mudik lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).
Pemerintah telah mencabut syarat wajib tes swab Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah disuntik booster vaksin Covid-19.
Sementara, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam kurun 3x24 jam.
Baca Juga: Malam Pertama Salat Tarawih di Masjid Raya Al-Mashun Medan Dipadati Seribuan Jemaah
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," kata Wiku.