Bolehkah Kurban Dengan Sapi yang Terjangkit PMK? Begini Fatwa MUI

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 13 Juni 2022 | 13:14 WIB
Bolehkah Kurban Dengan Sapi yang Terjangkit PMK? Begini Fatwa MUI
Ilustrasi sapi - apa itu kasus PMK sapi, penyakit menular menyerang hewan ternak. (Pexels/Min An)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI