Suara.com - Kaesang Pangarep telah resmi menikahi Erina Gudono dan kini menjadi suami istri. Usai Kaesang Pangarep melangsungkan prosesi pernikahan, kini ia mulai kembali aktif mengunggah sejumlah twit.
Salah satu twit Kaesang Pangarep yang jadi sorotan ialah saat ia mempertanyakan salam tempel atau amplop.
"katanya kalau pas nikah bakal ada yang kasih salam tempel. Itu cuma mitos doang woi," tulis Kaesang Pangarep
Hal itu pun langsung direspon oleh sejumlah netizen. Salah satunya menyuruh Kaesang Pangarep untuk mempertanyakan hal itu ke Gibran Rakabuming Raka.
"Coba tanyakan ke Abang nya mas Gibran sebagai jubir mas Gibran bilang jangan bawa amplop dan cukup doakan sajja wkwkwk," ujar @imazxx.
Tapi, kenapa sih anak Jokowi tak boleh terima amplop saat nikah? Seperti disampaikan oleh Gibran, Gibran, bahwa selama menikahkan ketiga anaknya, Jokowi tidak pernah menerima amplop maupun hadiah dari para tamu yang hadir.
"Tidak pernah ada sumbangan," katanya singkat.
Alasannya sendiri adalah demi menghindari gratifikasi yang rawan terjadi ketika pejabat menggelar hajatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Gratifikasi, seperti dilansir website Kemenkeu, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Di Indonesia sendiri telah mengelompokkan ke dalam dua kategori penerimaan gratifikasi yaitu gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap.