Suara.com - Penetapan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) lalu masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. KUHP ini juga menjadi sorotan media asing, salah satunya karena pasal terkait pelarangan seks di luar nikah.
Penolakan akan hal tersebut juga terjadi di masyarakat. Pasalnya, KUHP yang disahkan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi pariwisata Indonesia yang sudah mulai bangkit sejak adanya pandemi.
Menanggapi masalah tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan, KUHP yang ditetapkan tidak akan memengaruhi ranah privat para pelaku wisata. Sandiaga menjelaskan, Indonesia akan membuka pariwisata tanpa ikut campur ranah privat wisatawan yang datang
![Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/12/06/33667-tolak-rkuhp.jpg)
“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar karpet merah untuk wisatawan mancanegara. Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin,” ucap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief With Sandi Uno, Senin (12/12/2022).
Selain itu, Sandiaga Uno menjelaskan, sejauh ini juga belum ada pembatalan dari para mitra yang ingin berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus bekerja sama untuk mempromosikan pariwisata kepada wisatawan tanpa mengganggu ranah privatnya.
“Kenyamanan keamanan dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan akan senantiasa dijaga. Bahkan per hari ini tidak ada pembatalan dari mitra-mitra kami. Kebetulan kami sudah menerjunkan tim kami ke Australia, dan di 5 destinasi penting lainnya, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris,” jelas Sandiaga Uno.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan, dalam pasal terkait pelarangan seks tanpa hubungan ikatan pernikahan ini juga masih banyak salah paham di masyarakat.
Pasalnya, pelarangan tentang pelaku tersebut harus didasarkan dengan adanya aduan dari pihak yang berhak, yakni suami atau istri jika keduanya sudah menikah. Untuk yang belum menikah, pihak yang berhak mengadu yaitu anak maupun orang tua.
“Kita perlu meyakinkan bahwa bukan hanya turis, melainkan masyarakat bahwa pengaturan 411 KUHP kita tetap menghormati nilai-nilai perkawinan dan menjaga ruang privat masyarakat, karena tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak untuk mengadu, yaitu suami dan istri jika sudah menikah, dan juga orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan,” jelas Albert.
Selain itu, nantinya dari pihak penginapan juga tidak akan adanya penambahan administratif. Artinya, saat seseorang ingin check-in hotel, orang tersebut tidak akan ditanya hubungan atau status perkawinannya.
“Kita perlu mengkonfirmasi masyarakat dan juga wisatawan asing bahwa KUHP sama sekali tidak mendelegasikan tambahan administratif untuk menanyakan status ruang privat atau status perkawinan mereka ketika datang check in ke hotel,” ujar Albert.
Pelaksanaan terkait KUHP yang ditetapkan ini kemungkinan juga akan berlaku 3 tahun setelah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu. Oleh sebab itu, selama transisi dimanfaatkan sebagai sosialisasi serta semua aspek pariwisata masih sama seperti sebelumnya.
“Perlu tekankan adalah KUHP ini baru berlaku 3 tahun kemudian sejak 6 desember 2022 lalu. Artinya, selama proses transisi ini pemerintah memastikan, tidak hanya sosialisasi, tapi juga tetap menjaga usaha dan pariwisata pihak perhotelan dan aspek lainnya tetap berjalan seperti keadaan seperti kini,” pungkasnya.