- Ria Ricis menjadi sorotan publik karena penampilan tindik hidung yang memicu pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.
- Hukum tindik hidung bagi perempuan merupakan perkara khilafiyah yang diperselisihkan oleh para ulama berdasarkan budaya setempat.
- Syarat utama tindik yang diperbolehkan adalah tidak membahayakan kesehatan, dilakukan secara aman, serta menjaga adab berhias.
Suara.com - Nama Ria Ricis kembali menjadi sorotan publik setelah penampilannya diduga berubah karena tindik hidung dan isu operasi plastik.
Di media sosial, banyak netizen mempertanyakan apakah tindik hidung diperbolehkan dalam Islam, khususnya bagi wanita Muslimah.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukum wanita tindik hidung menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan mazhab fikih.
Hukum Tindik Hidung dalam Islam
Dalam Islam, hukum tindik hidung bagi perempuan ternyata termasuk perkara khilafiyah atau terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan, sementara sebagian lainnya memakruhkan hingga melarang, tergantung tujuan dan budaya masyarakat setempat.
Menyadur NU Online, menurut Ibnu Abidin dari Mazhab Hanafi dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, hukum menindik bagian tubuh seperti hidung bagi perempuan diperbolehkan.
Alasannya karena tindik hidung diqiyaskan atau dianalogikan dengan tindik telinga yang memang lazim digunakan untuk memasang perhiasan.
Selain itu, kebolehan tindik hidung juga berlaku apabila hal tersebut sudah menjadi tradisi atau budaya masyarakat setempat. Di beberapa negara seperti India, Pakistan, dan Afghanistan, tindik hidung merupakan bagian dari budaya turun-temurun perempuan.
Dalam konteks ini, tindik hidung dianggap sebagai bentuk berhias dan ekspresi identitas budaya yang diperbolehkan selama tidak melanggar syariat.
Syarat Tindik Hidung yang Diperbolehkan
Meski diperbolehkan oleh sebagian ulama, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan wanita Muslimah sebelum melakukan tindik hidung, di antaranya:
- Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan;
- Dilakukan secara aman dan profesional;
- Tidak bertujuan menyerupai hal yang dilarang;
- Tidak dipamerkan kepada nonmahram secara berlebihan;
- Tetap menjaga adab berhias dalam Islam.
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juga menjelaskan bahwa menindik hidung atau bagian tubuh lain untuk perhiasan diperbolehkan apabila menjadi kebiasaan di daerah tersebut dan tidak membahayakan tubuh.
Bahkan, berhias bagi perempuan dalam Islam juga dianggap sebagai bentuk menjaga keharmonisan rumah tangga, terutama jika dilakukan untuk menyenangkan suami.
Pendapat Buya Yahya soal Tindik Hidung
Dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa memang ada perbedaan pendapat besar di kalangan ulama terkait tindik bagi perempuan.
Menurutnya, sebagian ulama seperti Imam Al-Ghazali memiliki pandangan yang cukup keras terhadap tindik karena dianggap menyakiti tubuh.
Namun dalam Mazhab Syafi'i, tindik telinga untuk menggantung perhiasan diperbolehkan selama masih dalam batas kewajaran kecantikan perempuan.