Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?

Rima Sekarani Imamun Nissa

Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:20 WIB
Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Suara.com - Perseteruan rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan semakin panas. Terbaru, Ferry Irawan disebut mengancam akan menyebarkan video syur Venna Melinda yang saat itu sedang dalam keadaan tanpa busana. Terkait hal ini, penting untuk mengetahui ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno.

Menurut penuturan Venna Melinda, ancaman tersebut dilayangkan oleh Ferry Irawan karena dirinya menolak saat diajak untuk berhubungan badan.

Venna Melinda pun mengaku dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Ferry Irwan setelah mengalami KDRT beberapa waktu lalu. Meski mertua sudah turun tangan, ibunda Verrell Bramasta tersebut terus menolak untuk berdamai dengan sang suami imbas dari KDRT yang dialaminya.

Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Mengenal Revenge Porn

Ancaman dari Ferry Irawan seperti yang diungkapkan Venna Melinda ini dapat dikategorikan dalam kejahatan revenge porn. Istilah revenge porn berarti penyebaran konten tak senonoh yang dapat merusak reputasi secara digital dengan motif untuk balas dendam. Penyebaran konten pornografi tersebut banyak dilakukan orang-orang terdekat sebagai wujud kecemburuan ataupun perasaan tak terima.

Istilah revenge porn saat ini sudah bergeser menjadi pornografi nonkonsensual. Hal ini lantaran, ditemukan banyak kasus yang pelakunya bukan lagi orang-orang terdekat, melainkan juga peretas yang mencuri data pada email, penyimpanan awan, dan lain sebagainya.

Penyebaran foto atau video syur ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuan utama dari aksi ini seperti ingin mempermalukan korban, melecehkan, mengintimidasi dan juga menyuap. Perlu diketahui, tindakan revenge porn tersebut termasuk ke dalam aksi kekerasan seksual yang dapat dipidanakan.

Ancaman Hukuman Pelaku Revenge Porn

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai aturan yang mengikat terkait tindak pornografi dan juga penyebarannya. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi. Dalam pasal tersebut melarang, menyediakan dan menyebarluaskan konten yang berisi pornografi.

baca juga

Pada halaman lanjutan, yakni Pasal 9 disebutkan secara jelas larangan untuk menjadikan seseorang sebagai objek dari pornografi. Seperti merekam dan memproduksi konten pornografi, pelaku penggandaan pornografi dan penyebarluasan konten pornografi.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 29 UU Pornografi. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal selama 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit sebanyak Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka dengan sengaja menyebarkan konten pornografi melalui situs internet. Jika demikian, maka para pelakunya dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Terbaru, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dari tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi pidana. Keterangan tersebut jelas tertulis dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1 yang menyebutkan jika perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan pornografi tanpa ada konsensus, mentransmisikan konten tanpa ada izin, hingga penguntitan sebagai bentuk ancaman kekerasan seksual berbasis elektronik, maka dapat dihukum pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Ancaman pidana itu baru bagi pembuat dan penyebarnya. Kalau diikuti dengan sebuah ancaman, pelaku masih bisa terancam hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp300 juta.

Itulah tadi ulasan ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno. Anda harus berhati-hati dan jangan pernah membuat serta menyebarkan konten yang berunsur pornografi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferry Irawan Diduga Voyeurisme Usai Ancam Sebarkan Video Telanjang Venna Melinda, Apa Sih Itu?

Ferry Irawan Diduga Voyeurisme Usai Ancam Sebarkan Video Telanjang Venna Melinda, Apa Sih Itu?

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:00 WIB

Ferry Irawan Ancam Lakukan Revenge Porn ke Venna Melinda, Kenapa Lelaki Lebih Sering Jadi Pelaku?

Ferry Irawan Ancam Lakukan Revenge Porn ke Venna Melinda, Kenapa Lelaki Lebih Sering Jadi Pelaku?

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 07:05 WIB

Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani, Apa Ini Termasuk Revenge Porn?

Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani, Apa Ini Termasuk Revenge Porn?

Lifestyle | Kamis, 02 Februari 2023 | 06:35 WIB

Terkini

Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir

Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:15 WIB

5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau

5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

6 Kulkas Hemat Listrik 1 Jutaan, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga Kecil

6 Kulkas Hemat Listrik 1 Jutaan, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga Kecil

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade

Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik

3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:12 WIB

3 Pilihan Sepatu Lari Karbon Ardiles, Lengkap dengan Ulasan Jujur Pengguna

3 Pilihan Sepatu Lari Karbon Ardiles, Lengkap dengan Ulasan Jujur Pengguna

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:08 WIB

Glad2Glow Moisturizer untuk Apa? Ini 8 Varian, Manfaat, dan Harganya

Glad2Glow Moisturizer untuk Apa? Ini 8 Varian, Manfaat, dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB

5 Jersey Piala Dunia 2026 Adidas Terlaris, Nyaris Ludes Diburu Kolektor

5 Jersey Piala Dunia 2026 Adidas Terlaris, Nyaris Ludes Diburu Kolektor

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:57 WIB

Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing

Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:56 WIB

Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan

Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB