Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?

Rima Sekarani Imamun Nissa

Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:20 WIB
Heboh Ferry Irawan Ancam Viralkan Video Syur Venna Melinda, Pelaku Revenge Porn Bisa Dipenjara Berapa Tahun?
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Suara.com - Perseteruan rumah tangga antara Venna Melinda dan Ferry Irawan semakin panas. Terbaru, Ferry Irawan disebut mengancam akan menyebarkan video syur Venna Melinda yang saat itu sedang dalam keadaan tanpa busana. Terkait hal ini, penting untuk mengetahui ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno.

Menurut penuturan Venna Melinda, ancaman tersebut dilayangkan oleh Ferry Irawan karena dirinya menolak saat diajak untuk berhubungan badan.

Venna Melinda pun mengaku dirinya sudah mantap untuk bercerai dengan Ferry Irwan setelah mengalami KDRT beberapa waktu lalu. Meski mertua sudah turun tangan, ibunda Verrell Bramasta tersebut terus menolak untuk berdamai dengan sang suami imbas dari KDRT yang dialaminya.

Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Mengenal Revenge Porn

Ancaman dari Ferry Irawan seperti yang diungkapkan Venna Melinda ini dapat dikategorikan dalam kejahatan revenge porn. Istilah revenge porn berarti penyebaran konten tak senonoh yang dapat merusak reputasi secara digital dengan motif untuk balas dendam. Penyebaran konten pornografi tersebut banyak dilakukan orang-orang terdekat sebagai wujud kecemburuan ataupun perasaan tak terima.

Istilah revenge porn saat ini sudah bergeser menjadi pornografi nonkonsensual. Hal ini lantaran, ditemukan banyak kasus yang pelakunya bukan lagi orang-orang terdekat, melainkan juga peretas yang mencuri data pada email, penyimpanan awan, dan lain sebagainya.

Penyebaran foto atau video syur ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuan utama dari aksi ini seperti ingin mempermalukan korban, melecehkan, mengintimidasi dan juga menyuap. Perlu diketahui, tindakan revenge porn tersebut termasuk ke dalam aksi kekerasan seksual yang dapat dipidanakan.

Ancaman Hukuman Pelaku Revenge Porn

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai aturan yang mengikat terkait tindak pornografi dan juga penyebarannya. Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi. Dalam pasal tersebut melarang, menyediakan dan menyebarluaskan konten yang berisi pornografi.

baca juga

Pada halaman lanjutan, yakni Pasal 9 disebutkan secara jelas larangan untuk menjadikan seseorang sebagai objek dari pornografi. Seperti merekam dan memproduksi konten pornografi, pelaku penggandaan pornografi dan penyebarluasan konten pornografi.

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 29 UU Pornografi. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana penjara minimal selama 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit sebanyak Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka dengan sengaja menyebarkan konten pornografi melalui situs internet. Jika demikian, maka para pelakunya dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Terbaru, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dari tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi pidana. Keterangan tersebut jelas tertulis dalam UU TPKS Pasal 14 Ayat 1 yang menyebutkan jika perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan pornografi tanpa ada konsensus, mentransmisikan konten tanpa ada izin, hingga penguntitan sebagai bentuk ancaman kekerasan seksual berbasis elektronik, maka dapat dihukum pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Ancaman pidana itu baru bagi pembuat dan penyebarnya. Kalau diikuti dengan sebuah ancaman, pelaku masih bisa terancam hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp300 juta.

Itulah tadi ulasan ancaman hukuman pelaku revenge porn atau penyebar video porno. Anda harus berhati-hati dan jangan pernah membuat serta menyebarkan konten yang berunsur pornografi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferry Irawan Diduga Voyeurisme Usai Ancam Sebarkan Video Telanjang Venna Melinda, Apa Sih Itu?

Ferry Irawan Diduga Voyeurisme Usai Ancam Sebarkan Video Telanjang Venna Melinda, Apa Sih Itu?

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:00 WIB

Ferry Irawan Ancam Lakukan Revenge Porn ke Venna Melinda, Kenapa Lelaki Lebih Sering Jadi Pelaku?

Ferry Irawan Ancam Lakukan Revenge Porn ke Venna Melinda, Kenapa Lelaki Lebih Sering Jadi Pelaku?

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 07:05 WIB

Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani, Apa Ini Termasuk Revenge Porn?

Ferry Irawan Ancam Sebar Video Venna Melinda Gak Pakai Baju Karena Tak Dilayani, Apa Ini Termasuk Revenge Porn?

Lifestyle | Kamis, 02 Februari 2023 | 06:35 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×