Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!

Dinda Rachmawati

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:10 WIB
Kondisi yang Membolehkan Seorang Muslim untuk Onani, Catat Syarat-syaratnya!
Ilustrasi masturbasi/onani. [Shutterstock]

Suara.com - Masturbasi dikenal dengan istilah onani menjadi satu aktivitas seksual yang melibatkan keluarnya air mani (sperma) tanpa adanya aktivitas seksual, melainkan hanya menyentuh kelamin atau area sesitif lainnya untuk mendapatkan kepuasan diri sendiri. 

Meski terasa umum, namun tak sedikit yang bertanya-tanya bagaimana hukum melakukan onani dalam Islam? Dilansir NU Online, menurut ulama Syafi‘i, onani atau yang dalam Islam dikenal dengan istimna merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Hal ini telah dijelaskan oleh firman Allah dalam beberapa surat di bawah ini.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS an-Nur [24]: 30)

Ulama Syafi‘i juga beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat, 

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).

Hanya saja dosa onani lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya. 

Meski begitu ada beberapa kondisi di mana onani diperbolehkan oleh agama. Hal ini disampaikan oleh ulama dari mazhab Hanafi. Apa saja?

Mereka berpendapat bahwa onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.

baca juga

Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.

Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.

Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).

Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gak Usah Malu, Ini Manfaat Masturbasi bagi Perempuan

Gak Usah Malu, Ini Manfaat Masturbasi bagi Perempuan

Bandungbarat | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:16 WIB

Benarkah yang Suka Melakukan Masturbasi Tidak Bermasalah? Simak Penjelasan dr. Dicky

Benarkah yang Suka Melakukan Masturbasi Tidak Bermasalah? Simak Penjelasan dr. Dicky

Bandungbarat | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:36 WIB

Benarkah Dengkul Kopong Kebanyakan Masturbasi? Ini Kata dr. Boyke: Diginiin, Tok Tok Tok Tok...

Benarkah Dengkul Kopong Kebanyakan Masturbasi? Ini Kata dr. Boyke: Diginiin, Tok Tok Tok Tok...

Bandungbarat | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:37 WIB

Terkini

Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: 5 Laga Terakhir Garuda Cetak 23 Gol

Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: 5 Laga Terakhir Garuda Cetak 23 Gol

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:33 WIB

Rupiah Melemah Dekati Rp18.000, Pengunduran Diri Perry Warjiyo Jadi Sentimen Pasar

Rupiah Melemah Dekati Rp18.000, Pengunduran Diri Perry Warjiyo Jadi Sentimen Pasar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:31 WIB

Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak

Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak

Bali | Senin, 27 Juli 2026 | 09:27 WIB

Bos Aprilia Puji Marc Marquez: Dia Favorit Juara Dunia Musim Ini

Bos Aprilia Puji Marc Marquez: Dia Favorit Juara Dunia Musim Ini

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 09:27 WIB

TKP Rusak Jadi Kendala, Polisi Sisir CCTV Usut Kematian Sutrimo

TKP Rusak Jadi Kendala, Polisi Sisir CCTV Usut Kematian Sutrimo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 09:26 WIB

6 Weton Paling Keras Kepala Menurut Primbon Jawa, Tapi Berpotensi Kaya Raya

6 Weton Paling Keras Kepala Menurut Primbon Jawa, Tapi Berpotensi Kaya Raya

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 09:25 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Saham RANS Merah

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Saham RANS Merah

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:24 WIB

Destry Damayanti Gantikan Sementara Jadi Gubernur BI, Ini Alasannya

Destry Damayanti Gantikan Sementara Jadi Gubernur BI, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:23 WIB

Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI yang Resmi Mundur

Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI yang Resmi Mundur

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:21 WIB

Riset: 87 Juta Keluarga di Indonesia Hidup Tanpa Perlindungan Memadai

Riset: 87 Juta Keluarga di Indonesia Hidup Tanpa Perlindungan Memadai

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:18 WIB

×