Terungkap! Kriteria Rumah yang Banyak Dicari dan Laku Terjual, Mau Tahu Gak?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 16 Februari 2023 | 22:15 WIB
Terungkap! Kriteria Rumah yang Banyak Dicari dan Laku Terjual, Mau Tahu Gak?
Ilustrasi rumah. (Unsplash.com/ Tierra Mallorca)

Suara.com - Rumah kerap dijadikan barang investasi. Selain bisa disewakan untuk mendapat penghasilan tambahan, rumah juga bisa saja dijual bila sewaktu-waktu butuh dana lebih besar.

Tetapi, menjual rumah memang tidak selalu mudah. Analisa Pinhome selama tiga tahun menjadi platform properti teknologi menemukan bahwa kebanyakan orang mencari rumah saat ini sebagai kepemilikan pertama alias sebagai tempat tinggal utama.

Menurut data internal, empat dari lima pengguna Pinhome merupakan pembeli properti pertama dan 93 persen pengguna mencari rumah untuk ditinggali.

Berikut analisa data penggunaan platform Pinhome berdasarkan riset ke konsumen tentang kriteria rumah yang paling banyak dicari:

  1. Properti yang paling digemari sebagai rumah pertama biasanya berbentuk rumah baru dengan harga di bawah 600 juta rupiah.
  2. Lokasi paling banyak dicari bergeser keluar Jakarta, yaitu Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bandung.
  3. Kebutuhan kredit semakin berkembang, di mana minat terhadap KPR takeover meningkat karena potensi penghematan hingga 25 persen dari total cicilan.
  4. Pembagian THR menjadi pemicu transaksi, di mana transaksi pembelian properti meningkat hingga dua kali lipat setelah THR diterima.
  5. Pasca pandemi kebutuhan alih daya perawatan rumah terus meningkat, terutama jasa membersihkan rumah yang naik 2,5x lipat di tahun 2022.
ilustrasi rumah (pexels.com/PhotoMIX Company)
ilustrasi rumah (pexels.com/PhotoMIX Company)

Pelaku industri properti Ali Tranghanda juga menganggap, meskipun ada isu resesi, tetapi menurutnya tahun ini justru menjadi momentum tepat untuk membeli properti.

"Jika mampu, lebih baik beli properti di tahun 2023 daripada menunggu di tahun-tahun depan. Harga properti akan makin bersahabat di tahun politik ini. Setelah pemilu, bisa jadi harga properti akan naik seiring kenaikan permintaan," kata Ali dalam siaran pers Pinhome.

Bila berencana membeli properti, Ali menyarankan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Manfaatkan bunga KPR yang melandai atau di bawah bunga sebelum pandemi.
  2. Jika menggunakan pihak ketiga untuk membeli properti, seperti agen atau platform digital, pastikan sudah terpercaya dan memberikan transparansi untuk proses dan biaya yang harus dikeluarkan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah yang Pernah Ditempati Soekarno di Padang Dirobohkan, Budayawan Sebut Pemerintah di Sumbar Minus Gagasan

Rumah yang Pernah Ditempati Soekarno di Padang Dirobohkan, Budayawan Sebut Pemerintah di Sumbar Minus Gagasan

Sumbar | Kamis, 16 Februari 2023 | 20:58 WIB

Kang Dedi Mulyadi Malah 'Pamer' Bangun Rumah Baru di Kalibata Jelang Putusan Cerai, Buat Siapa?

Kang Dedi Mulyadi Malah 'Pamer' Bangun Rumah Baru di Kalibata Jelang Putusan Cerai, Buat Siapa?

Denpasar | Kamis, 16 Februari 2023 | 20:03 WIB

CEK FAKTA: Gempar Tantri Kotak Meninggal Dunia di Rumah Sakit

CEK FAKTA: Gempar Tantri Kotak Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 18:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×