
Pria yang disebit sebagai Crazy Rich Bandung itu dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar. Ia sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada Februari 2023 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara.
4. Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz juga telah divonis 10 tahun penjara akibat jadi pelaku kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

Pria dengan julukan Crazy Rich Medan itu dilaporkan oleh delapan orang yang mengaku korban pada aplikasi Binomo. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp2,4 miliar.
5. Nirina Zubir
Nirina Zubir sempat ditipu oleh mantan ART di rumahnya. ART tersebut terbukti melakukan penggelapan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menyebabkan kerugian hingga Rp17 miliar.

Pada pertengahan Agustus lalu, kedua pelaku dalam kasus tersebut telah divonis oleh hakim dengan hukuman 13 tahun penjara.