2. Patricia Gouw
Patricia Gouw jadi korban penipuan dari salah satu lembaga berkedok deposito di Koperasi Simpan Pinjam (KPS) Indosurya. Kerugian yang ia alami nilainya mencapai Rp2 miliar.
![Patricia Gouw [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/17/26863-patricia-gouw.jpg)
Saat menjadi bintang tamu pada podcast Deddy Corbuzier, pengacara Patricia Gouw menuturkan korban kasus penipuan itu jumlahnya cukup banyak. Bahkan total kerugian semua korban KSP Indosurya ini mencapai Rp 15 triliun.
3. Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan platform Quotex.

Pria yang disebit sebagai Crazy Rich Bandung itu dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar. Ia sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada Februari 2023 lalu dengan hukuman 8 tahun penjara.
4. Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz juga telah divonis 10 tahun penjara akibat jadi pelaku kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

Pria dengan julukan Crazy Rich Medan itu dilaporkan oleh delapan orang yang mengaku korban pada aplikasi Binomo. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Bukti Kuat! Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah
5. Nirina Zubir