Heboh Dukun Pelaku Pembunuhan Berantai, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 04 April 2023 | 19:28 WIB
Heboh Dukun Pelaku Pembunuhan Berantai, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Ilustrasi dukun (Unsplash)

Lebih lanjut dijelaskan dalam Kitab Kifayah seperti dilansir dari laman NU Online (4/4/2023), hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah pembalasan yang setimpal. Tetapi jika pihak keluarga memberikan pengampunan maka pelakunya harus membayarkan denda berat (diyat mughalladzah).

Diyat mughalladzah bagi pelaku pembunuhan ini berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 ekor unta hiqqah (unta betina berumur 3 tahun), 30 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor unta khilfah (unta yang sedang hamil) serta harus dibayar kontan dari harta yang dimiliki oleh pelaku.

Shilvia Restu Dwicahyani

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI