KemenPPPA Kritik Hakim PN Jaksel yang Ungkap Perilaku Seksual AG, Minta Jaga Harkat dan Martabat Anak

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 13 April 2023 | 14:55 WIB
KemenPPPA Kritik Hakim PN Jaksel yang Ungkap Perilaku Seksual AG, Minta Jaga Harkat dan Martabat Anak
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkritik tindakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni yang mengungkap perilaku seksual pelaku anak AG saat sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan bahwa tindakan itu justru merendahkan harga diri AG sebagai anak.

Diketahui, dalam sidang vonis pada Senin (10/4) lalu, hakim menolak pernyataan AG yang mengaku diperkosa oleh David. Setelahnya, Hakim Sri Wahyuni justru mengungkapkan kalau AG sebenarnya berhubungan intim dengan kekasihnya Mario Dandy yanh juga jadi tersangka pada kasus tersebut.

"Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak. Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan, sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Margareth dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Akibat diungkapnya hal tersebut, publik pun makin menyasar hujatan terhadap AG yang baru berusia 15 tahun.

"Ini semakin kentara mengindikasikan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA yang menegaskan kepatutan bagi semua pihak untuk memandang dan membimbing AG sebagai insan yang tumbuh ke masa depan," imbuhnya.

Menurut Margareth, keharusan tentang trauma sebagai indikasi perkosaan yang dibacakan dalam isi putusan hakim, justru jadi cara pandang yang tidak tepat untuk diterapkan pada anak.

Pada seksualitas dewasa, kejahatan seksual dianggap terjadi hanya ketika ada paksaan dan kekerasan oleh satu pihak kepada pihak lain.

Artinya, ketika seseorang tidak menderita trauma, maka diasumsikan bahwa kontak seksual yang dilakukan menjadi bebas dari paksaan maupun kekerasan. Sehingga, kontak seksual yang tidak meninggalkan trauma tersebut diyakini bukan termasuk kejahatan seksual.

baca juga

Tetapi, lain halnya dengan kasus pada AG dan Mario Dandy. Prinsip konsensual, lanjut Margareth, dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak.

Artinya, terlepas anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, berakibat trauma atau tidak, siapa pun orang yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dianggap telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Di mana orang yang melakukan kontak seksual dengan anak itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana," jelasnya.

Sehingga, orang dewasa yang melakikan kontak fisik dengan anak, baik itu berupa perkosaan, maupun bukan perkosaan (tanpa paksaan dan kekerasan), tetap dianggap bersalah secara hukum sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pidana kejahatan seksual pada anak itu dibuktikan dengan mendefinitifkan bahwa anak telah melakukan kontak seksual dan memastikan siapa yang melakukan kontak seksual tersebut, ada maupun tidak adanya tanda-tanda trauma pada anak yang bersangkutan, harus dikesampingkan sama sekali.

"Tugas KPPPA dan KPAI patut meluruskan cara pandang yang keliru terhadap masalah seksualitas anak. Juga penting bagi dua lembaga tersebut untuk mengingatkan otoritas penegakan hukum bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Donatur Menawarkan Pengobatan David Ozora ke Singapura, Jonathan Latumahina Menolak: Sudah Ditanggung Sama...

Ada Donatur Menawarkan Pengobatan David Ozora ke Singapura, Jonathan Latumahina Menolak: Sudah Ditanggung Sama...

Mamagini | Kamis, 13 April 2023 | 14:24 WIB

AG Divonis 3,5 Tahun, Mellisa Anggraini: Pelaku Anak Ini Tidak Layak Diberi Keringanan!

AG Divonis 3,5 Tahun, Mellisa Anggraini: Pelaku Anak Ini Tidak Layak Diberi Keringanan!

Bandung | Kamis, 13 April 2023 | 14:15 WIB

CEK FAKTA: Bocor Video Mesum Agnes Gracia dan Mario Dandy, Penyidik Tunjukkan Bukti Ini

CEK FAKTA: Bocor Video Mesum Agnes Gracia dan Mario Dandy, Penyidik Tunjukkan Bukti Ini

Sumedang | Kamis, 13 April 2023 | 11:49 WIB

Terkini

Rice Cooker Cosmos Ada Berapa Ukuran? Ini Daftar Lengkapnya untuk Keluarga Muda dan Pebisnis

Rice Cooker Cosmos Ada Berapa Ukuran? Ini Daftar Lengkapnya untuk Keluarga Muda dan Pebisnis

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40 WIB

5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal Terbaik Tanpa Whitecast dan Efek Kusam sesuai Review

5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal Terbaik Tanpa Whitecast dan Efek Kusam sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Prabowo Pimpin Rapat Karhutla Kalimantan: Siapa yang Bisa Kasih Saya Presentasi?

Prabowo Pimpin Rapat Karhutla Kalimantan: Siapa yang Bisa Kasih Saya Presentasi?

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:31 WIB

KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Suap Bupati Kuansing

KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli, Dalami Dugaan Suap Bupati Kuansing

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan

Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Kredit Mobil Brio: Berapa Gaji Minimal yang Aman? Begini Simulasinya

Kredit Mobil Brio: Berapa Gaji Minimal yang Aman? Begini Simulasinya

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Jangan Ukur Keberhasilan Politik dari Banyaknya Rapat dan Sorotan Kamera

Jangan Ukur Keberhasilan Politik dari Banyaknya Rapat dan Sorotan Kamera

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu

Karhutla Kalimantan Makin Parah, Airlangga: Kegiatan Ekonomi Terganggu

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:19 WIB

9 Rekomendasi Skin Tint Ringan untuk Tampilan Segar dan Anti Dempul

9 Rekomendasi Skin Tint Ringan untuk Tampilan Segar dan Anti Dempul

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:10 WIB

KPK Bongkar Dugaan Rasuah di Pemkab Bogor, Upah Pungut hingga Pengadaan Barang Disorot

KPK Bongkar Dugaan Rasuah di Pemkab Bogor, Upah Pungut hingga Pengadaan Barang Disorot

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:09 WIB

×