KemenPPPA Kritik Hakim PN Jaksel yang Ungkap Perilaku Seksual AG, Minta Jaga Harkat dan Martabat Anak

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 13 April 2023 | 14:55 WIB
KemenPPPA Kritik Hakim PN Jaksel yang Ungkap Perilaku Seksual AG, Minta Jaga Harkat dan Martabat Anak
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkritik tindakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni yang mengungkap perilaku seksual pelaku anak AG saat sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan bahwa tindakan itu justru merendahkan harga diri AG sebagai anak.

Diketahui, dalam sidang vonis pada Senin (10/4) lalu, hakim menolak pernyataan AG yang mengaku diperkosa oleh David. Setelahnya, Hakim Sri Wahyuni justru mengungkapkan kalau AG sebenarnya berhubungan intim dengan kekasihnya Mario Dandy yanh juga jadi tersangka pada kasus tersebut.

"Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak. Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan, sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Margareth dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]
Pelaku anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Akibat diungkapnya hal tersebut, publik pun makin menyasar hujatan terhadap AG yang baru berusia 15 tahun.

"Ini semakin kentara mengindikasikan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA yang menegaskan kepatutan bagi semua pihak untuk memandang dan membimbing AG sebagai insan yang tumbuh ke masa depan," imbuhnya.

Menurut Margareth, keharusan tentang trauma sebagai indikasi perkosaan yang dibacakan dalam isi putusan hakim, justru jadi cara pandang yang tidak tepat untuk diterapkan pada anak.

Pada seksualitas dewasa, kejahatan seksual dianggap terjadi hanya ketika ada paksaan dan kekerasan oleh satu pihak kepada pihak lain.

Artinya, ketika seseorang tidak menderita trauma, maka diasumsikan bahwa kontak seksual yang dilakukan menjadi bebas dari paksaan maupun kekerasan. Sehingga, kontak seksual yang tidak meninggalkan trauma tersebut diyakini bukan termasuk kejahatan seksual.

baca juga

Tetapi, lain halnya dengan kasus pada AG dan Mario Dandy. Prinsip konsensual, lanjut Margareth, dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak.

Artinya, terlepas anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, berakibat trauma atau tidak, siapa pun orang yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dianggap telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Di mana orang yang melakukan kontak seksual dengan anak itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana," jelasnya.

Sehingga, orang dewasa yang melakikan kontak fisik dengan anak, baik itu berupa perkosaan, maupun bukan perkosaan (tanpa paksaan dan kekerasan), tetap dianggap bersalah secara hukum sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pidana kejahatan seksual pada anak itu dibuktikan dengan mendefinitifkan bahwa anak telah melakukan kontak seksual dan memastikan siapa yang melakukan kontak seksual tersebut, ada maupun tidak adanya tanda-tanda trauma pada anak yang bersangkutan, harus dikesampingkan sama sekali.

"Tugas KPPPA dan KPAI patut meluruskan cara pandang yang keliru terhadap masalah seksualitas anak. Juga penting bagi dua lembaga tersebut untuk mengingatkan otoritas penegakan hukum bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Donatur Menawarkan Pengobatan David Ozora ke Singapura, Jonathan Latumahina Menolak: Sudah Ditanggung Sama...

Ada Donatur Menawarkan Pengobatan David Ozora ke Singapura, Jonathan Latumahina Menolak: Sudah Ditanggung Sama...

Mamagini | Kamis, 13 April 2023 | 14:24 WIB

AG Divonis 3,5 Tahun, Mellisa Anggraini: Pelaku Anak Ini Tidak Layak Diberi Keringanan!

AG Divonis 3,5 Tahun, Mellisa Anggraini: Pelaku Anak Ini Tidak Layak Diberi Keringanan!

Bandung | Kamis, 13 April 2023 | 14:15 WIB

CEK FAKTA: Bocor Video Mesum Agnes Gracia dan Mario Dandy, Penyidik Tunjukkan Bukti Ini

CEK FAKTA: Bocor Video Mesum Agnes Gracia dan Mario Dandy, Penyidik Tunjukkan Bukti Ini

Sumedang | Kamis, 13 April 2023 | 11:49 WIB

Terkini

6 Shio Paling Beruntung 8 Juli 2026, Kelinci hingga Babi Diprediksi Bernasib Baik

6 Shio Paling Beruntung 8 Juli 2026, Kelinci hingga Babi Diprediksi Bernasib Baik

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 08:28 WIB

4 Posisi Duduk Terbaik Menurut Feng Shui agar Karier Meroket dan Bebas Stres

4 Posisi Duduk Terbaik Menurut Feng Shui agar Karier Meroket dan Bebas Stres

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:46 WIB

Zodiak Apa yang Akan Membawa Keberuntungan di Tahun 2026?

Zodiak Apa yang Akan Membawa Keberuntungan di Tahun 2026?

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:35 WIB

3 Parfum Lokal dengan SPL Kuat tapi Tidak Bikin Pusing, Rekomendasi Molita Lin

3 Parfum Lokal dengan SPL Kuat tapi Tidak Bikin Pusing, Rekomendasi Molita Lin

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:10 WIB

6 Shio yang Bernasib Baik Hari Ini 8 Juli 2026, Naga hingga Kuda Banjir Hoki

6 Shio yang Bernasib Baik Hari Ini 8 Juli 2026, Naga hingga Kuda Banjir Hoki

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:10 WIB

Hoki Besar! 3 Zodiak Ini Akhirnya Menemukan Kebahagiaan pada 8 Juli 2026

Hoki Besar! 3 Zodiak Ini Akhirnya Menemukan Kebahagiaan pada 8 Juli 2026

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:02 WIB

On Squad Race Debut di Jakarta, Lomba Estafet Urban Satukan Komunitas Pelari dalam Format Unik

On Squad Race Debut di Jakarta, Lomba Estafet Urban Satukan Komunitas Pelari dalam Format Unik

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:29 WIB

6 Shio Paling Beruntung pada 8 Juli 2026, Hoki Menghampiri Sepanjang Hari

6 Shio Paling Beruntung pada 8 Juli 2026, Hoki Menghampiri Sepanjang Hari

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:05 WIB

Apa Itu Teknik Baking dalam Makeup? Ini Caranya agar Riasan Tahan Lama

Apa Itu Teknik Baking dalam Makeup? Ini Caranya agar Riasan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:45 WIB

Review Viva Velvet Cushion yang Cuma Rp70 Ribuan: Hasilnya Flawless dan Samarkan Pori-Pori

Review Viva Velvet Cushion yang Cuma Rp70 Ribuan: Hasilnya Flawless dan Samarkan Pori-Pori

Lifestyle | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

×